FAKFAK, primarakyat.net- Saat ini pemerintah Kabupaten Fakfak sedang menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Fakfak tahun 2021-2026.
Penyusunan ini akan disesuaikan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dan penyusunan RPJMD.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Fakfak menyiapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) guna memastikan bahwa muatan yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Fakfak tahun 2021-2026 telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan berdasarkan indikator-indikator tujuan pembangunan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si dalam sambutannya saat membuka Konsultasi Publik ke-2 KLHS-RPJMD Kabupaten Fakfak tahun 2021-2026, yang digelar sehari oleh Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak, di ruang rapat Kantor Bappeda dan Litbang setempat, Kamis (23/9/2021).
“Saya berharap pengambilan keputusan yang nantinya telah sesuai serta dampak resikoa lingkungan yang berpotensi timbul akibat pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah dalam hal ini RPJMD Kabupaten Fakfak dapat diminimalkan,”kata Bupati.
KLHS RPJMD yang diatur dalam Permendagri tersebut, kata Bupati, sangatlah dibutuhkan dalam pemenuhan kualitas penyusunan RPJMD teknokratik dan rancangan awal RPJMD Kabupaten Fakfak 2021-2026, yang diharapkan KLHS dapat memberikan manfaat dalam mewarnai substansi renacan pembangunan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mengarahkan tujuan pembangunan berkelanjutan.
“KLHS dan dokuman RPJMD menjadi hal yang sangat penting, diharapkan dengan adanya instrumen ini akan mampu mewujudkan pembangunan Kabupaten Fakfak yang dapat mensejahterakan masayarakt dengan mengedepankan prinsip berkelanjutan pembangunan serta bekerlangsungan lingkungan hidup,”ujar Bupati.
Bupati juga mengatakan, KLHS RPJMD Kabupaten Fakfak tahun 2021-2026 sangat dibutuhkan dalam pemenuhan kualitas penyusunan RPJMD, dimana didalamnya substanis rencana pembangunan didasarkan pada analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mengerahkan kepada tujuan pembangunan berkelanjutan.
“KLHS ini juga akan mengkaji dampak sebuah Kebijakan, Rncana dan Program (KRP), kiranya hasil dari kajian ini tentunya bersifat strategis untuk memberikan rekomendasi penyempurnaan KRP yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Fakfak tahun 2021-2026 dengan kata lain, pengendalian lingkungan yang terjadi dapat diminimalkan sehingga pembangunan yang berkelanjutan dapat diwujudkan di Kabupaten Fakfak,”tukasnya.
Bupati menjelaskan, berdasarkan pemetaan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berbasisi jasa ekosistem terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan, maka diharapkan sumbangsi KLHS RPJMD Kabupaten Fakfak dapat memastikan integrasi pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan, rencana dan program, serta mendukung percepatan pencapaian 17 tujuan pembangunan berkelanjutan sebagaimana telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 59 tahun 2017.
“Dalam Perpres tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan itu, didalamnya memuat indikasi 8 prioritas tujuan pembangunan berkelanjutan atau TPB, yang sudah sesuai dengan rancangan awal RPJMD Fakfak Tersenyum 2021-2026, yaitu TPB perubahan iklim, kemiskinan, kelaparan dan ketahanan pangan, akses air bersih dan sanitasi, kesehatan yang baik dan kesejahteraan, pendidikan berkualitas, ekosistim lautan, dan TPB ekosistim darat. Demikian pula TPB yang memiliki kaloborasi sebagai muatan lokalitas daerah dalam menjamin masyarakat hukum adat di Kabupaten Fakfak,”jelas Bupati.
“Oleh karena itu, di dalam momen konsultasi publik ke-2 saat ini, saya berharap masukan dan saran yang positif dan konstruktif dari peserta, yang nantinya akan disepakati sebagai komitmen bersama, sekaligus sebagai rekomendasi dalam penajaman dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Fakfak untuk kemudian dapat kita integrasikan lagi dalam rancangan awal RPJMD Kabupaten Fakfak yang sedang di susun bersama dengan pihak Bappenas Republik Indonesia,”tambah Bupati.
Bupati berharap dokumen KLHS RPJMD yang nantinya dihasilkan harus benar-benar memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, melakukan perkiraan dampak dan resiko lingkungan hidup, memperhatikan kinerja layanan atau jasa ekosistim.
“Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim dan tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati harus diperhatikan,”pinta Bupati.
Sementara itu, Kepala Bidang Infrastruktur Wilayah Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak, Widi Asmoro, ST, MT dalam laporannya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah pusat maupun daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dalam menjamin KRP di suatu daerah.
“Terkait dengan itu, Kabupaten Fakfak sebagai salah satu Kabupaten, yang sedang melakukan penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Fakfak tahun 2021-2026 sesuai dengan visi dan misi Fakfak Tersenyum (Fakfak terdepan, sejahtera, nyaman, unggul dan mandiri). Oleh karena itu dipastikan dokumen KLHS sudah harus tersusun dalam mengawal RPJMD Kabupaten Fakfak 5 tahun kedepan,”kata Widi.
Menurutnya, proses KLHS itu dilakukan bersama-sama dengan proses penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Fakfak tahun 2021-2026, yang menjadi bagian, yang tidak terpisahkan sehingga dapat diperkiarakan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup apabila RKP yang akan diimplementasikan.
“Dengan tuntasnya penyusunan KLHS RPJMD ini dapat dimanfaatkan dalam mengintegrasikan indikator TPB ke dalam dokumen RPJMD Kabupaten Fakfak tahun 2021-2026,”ujarnya.
Untuk itu, jelas Widi, penyusunan dokumen KLHS RPJMD adalah mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam rumusan KRP RPJMD Kabupaten Fakfak tahun 2021-2026.
“Konsultasi publik ke 2 yang kita gelar saat ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan KLHS RPJMD yang pada saat ini memasuki tahap akhir untuk memperoleh berbagai masukkan penajaman dan kualitas dokumen sebelum dilakukan validasi untuk memperoleh keabsahan dokumen dalam melengkapi pengajuan dokumen RPJMD Kabupaten Fakfak 2021-2026 menjadi peraturan daerah sebagai acuan dalam pembangunan Fakfak Tersenyum 2021-2026,”jelasnya.
Kegiatan ini menurut Widi, bertujuan memastikan bahwa, isu strategis permasalahan dan sasaran strategis tujuan pembangunan berkelanjutan termuat dalam dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Fakfak.
“Memperdalam indetifikasi capaian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebelumnya, identifikasi capaian target pembangunan berkelanjutan sebelumnya, serta merumuskan isu-isu strategis KLHS dan indikator target pembangunan berkelanjutan,”ujarnya.
Hasil yang dicapai dari kegiatan ini, kata Widi, adanya berbagai masukkan dalam mempertajam analisis dan meningkatkan kualitas kajian ilmiah naskah akademik KLHS RPJMD Kabupaten Fakfak dengan memberikan arahan dan kebijakan pembangunan kedepan.
“Serta mempertimbangkan kondisi, potensi, masalah dan isu-isu strategis yang memiliki pengaruh terhadap lingkungan di daerah Kabupaten Fakfak,”tukasnya.
Widi menyebutkan, peserta yang mengambil peran dalam FGD ini berjumlah 50 orang, berasal dari Pimpinan OPD, para Tim Pokja KLHS RPJMD Kabupaten Fakfak, LSM, NGO, Komunitas, Lembaga donor dan Kementrian lainnya. [PR-01]