• Berita Terkini
  • Lintas Daerah
  • Pasang Iklan
Jumat, 8 Desember 2023
  • Login
primarakyat.net
  • Home
  • Berita Terkini
  • Lintas Daerah
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Barat Daya
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Nasional
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Religi
  • Sport
  • Entertainment
  • Lainnya
    • Feature
    • Medsos
    • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Lintas Daerah
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Barat Daya
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Nasional
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Religi
  • Sport
  • Entertainment
  • Lainnya
    • Feature
    • Medsos
    • Opini
No Result
View All Result
primarakyat.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Religi
  • Sport
  • Entertainment
  • Lainnya
Home Lintas Daerah Maluku

Kejaksaan MTB Sita Aset Tanah Milik Mantan Sekdes Mayano Das

Redaksi by Redaksi
23 September 2021
in Maluku
0 0
Suasana Kejaksaan Negeri MTB Menyita aset tanah milik mantam Sekdes Mayano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar (FOTO : Istimewa)

Suasana Kejaksaan Negeri MTB Menyita aset tanah milik mantam Sekdes Mayano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar (FOTO : Istimewa)

SAUMLAKI, primarakyat.net – Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat (MTB) menyita dua aset berupa tanah milik mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Mayano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauanm Tanimbar, Provinsi Maluku, Sabtu (18/9/2021) sore.

Penyitaan aset tanah disertai sertifikat itu terkait dugaan korupsi penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Mayano Das Tahun Anggaran 2017 dan 2018 sebesar Rp.307.246.208.

Baca Juga

Personil Polsek Wertamrian Berhasil Padamkan Kobaran Api (Foto: Humas Polres Tanimbar)

Personil Polsek Wertamrian Berhasil Padamkan Kobaran Api

27 Oktober 2023
Sertijab Danlanal Saumlaki dan Ketua Cabang 3 Korcab IX Daerah Jalasenastri Armada III (Foto Ist)

Sertijab Danlanal Saumlaki dan Ketua Cabang 3 Korcab IX Daerah Jalasenastri Armada III

20 Oktober 2023
Pangkalan TNI AL Bersama Jajaran TNI, Polri dan Pemda Tanimbar Upacara HUT TNI Ke-78 (Foto Sumber)

Pangkalan TNI AL Bersama Jajaran TNI, Polri dan Pemda Tanimbar Upacara HUT TNI Ke-78

5 Oktober 2023

Kepala Kejaksaan Negeri MTB melalui Kasi Intelejen, Faisha Gala, S.H mengatakan, penyitaan tanah tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan aset Nomor 432/Q.1.13/fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.

“Penerapan hukum kita itu, bukan penerapan sanksi badan saja, tetapi juga pemulihan (pengembalian) kerugian negara,”ujar Gala sapaan akrabnya kepada media ini usai penyitaan tanah milik mantan Sekdes Mayano Das.

Adanya penyitaan tanah milik mantan Sekdes, kata Gala, bisa saja masuk dalam unsur yang meringankan pada saat tuntutan jaksa, hal-hal yang meringankan terdakawa yakni, penitipan aset sebagai pengganti kerugian negara.

“Jadi karena kita lakukan penyitaan aset sebelum sidang dimulai, tidak menutup kemungkinan terjadi unsur yang meringankan bagi terdakwa nantinya ketika sidang, hal-hal yang meringankan bisa saja kita sebutkan sudah ada penitipan aset untuk menggantikan kerugian negara,”kata Gala.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri MTB menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp.24.794.958,00 dari Petrus Gorisalam saksi dugaan korupsi penyalagunaan DD dan DDS Meyano Das Tahun Anggaran 2017 dan 2018, di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin 9 Agustus 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tenggara Barat melalui Kasi Pidsus Dedy Fahlezi, S.H mengatakan, uang tersebut disetor ke rekening RPL 104 PDT Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat.

“Uang tersebut disetorkan ke rekening RPL 104 PDT Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat pada Bank BRI dengan nomor rekening 0643-01-000879-30-0,”ujar Kasi Pidsus kepada wartawan di Saumlaki.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tenggara Barat menetapkan 3 tersangka perangkat Desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku, Senin 7 Juli 2021 lalu.

Tiga perangkat desa itu masing-masing bernisial PCO mantan kepala desa, EN sekretaris desa dan MF bendahara desa. Tiga perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Tersangka berinisian EN ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : SPRINT-04/Q.1.13/Fd.2/06/2021 tanggal 07 juni 2021 dan surat penetapan tersangka nomor : B-821/Q.1.13/Fd.2/06/2021 tanggal 07 juni 2021;

Tersangka berinisial MF ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : SPRINT-05/Q.1.13/Fd.2/06/2021 tanggal 07 juni 2021 dan surat penetapan tersangka nomor : B-823/Q.1.13/Fd.2/06/2021 tanggal 07 juni 2021;

Pengembalian kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebesar Rp. 307. 246. 208, berupa pengadaan barang fiktif.

Penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan setalah sebelumnya dilakukan tindakan penyilidikan yakni, mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, Ahli dan setelah adanya Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari APIP.

Hasil tersebut juga merupakan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan khusus (Pemsus) Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2 Mei 2019 terhadap adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur pemerintah desa Meyano Das. [PR-05]

#

Baca Juga

Personil Polsek Wertamrian Berhasil Padamkan Kobaran Api (Foto: Humas Polres Tanimbar)
Headline

Personil Polsek Wertamrian Berhasil Padamkan Kobaran Api

27 Oktober 2023
Sertijab Danlanal Saumlaki dan Ketua Cabang 3 Korcab IX Daerah Jalasenastri Armada III (Foto Ist)
Headline

Sertijab Danlanal Saumlaki dan Ketua Cabang 3 Korcab IX Daerah Jalasenastri Armada III

20 Oktober 2023
Pangkalan TNI AL Bersama Jajaran TNI, Polri dan Pemda Tanimbar Upacara HUT TNI Ke-78 (Foto Sumber)
Headline

Pangkalan TNI AL Bersama Jajaran TNI, Polri dan Pemda Tanimbar Upacara HUT TNI Ke-78

5 Oktober 2023
Pangkalan TNI AL Saumlaki Sabet Juara 1 Lomba Karnaval Budaya dalam  Peringatan HUT Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Foto: Sumber)
Headline

Pangkalan TNI AL Saumlaki Sabet Juara 1 Lomba Karnaval Budaya dalam Peringatan HUT Kabupaten Kepulauan Tanimbar

5 Oktober 2023
Danlanal Saumlaki Hadiri Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ke-24 tahun 2023 (Foto: Ist)
Headline

Danlanal Saumlaki Hadiri Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ke-24

4 Oktober 2023
Komite Sekolah Minta PUPR Maluku Bangun Baru SDN 1 Saumlaki. (Foto PrimaRakyat/Blasius Naryemin)
Maluku

Komite Sekolah Minta PUPR Maluku Bangun Baru SDN 1 Saumlaki

27 September 2023
Next Post
Kapolres Fakfak, AKBP Ongky Isgunawan, S.Ik pasang tanda petugas Operasi Patuh Mansinam 2021 (Foto Salmon Teriraun/PR)

Ops Patuh Mansinam 2021 Dimulai, Ini Sasarannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Penanggalan tanda jabatan oleh Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, SE. MH dalam sertijab dan sumpah janji 6 pejabat utama di lapangan apel Mapolres Fakfak (Foto: Salmon Teriraun/PrimaRakyat)

    Sertijab Polres Fakfak, Ini 6 Pejabat Utama Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Katolik Turun Ke Jalan Demo Desak Kejaksaan Usut Tuntas Aliran Dana Ketuk Palu DPRD Tanimbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bintuni Walk Out Pembahasan DOB Provinsi PBT, Ini Pandangan Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR PB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2000 Pegawai Non ASN di Tanimbar Putus Kontrak, Aleksander Belay Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Fakfak Keluarkan Edaran, Bagi ASN Belum Vaksin Tunda Kenaikan Pangkat, Honorer Diberhentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
primarakyat.net

PT. Prima Kabar Utama - PrimaRakyat 2020

Navigasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • SOP

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Lintas Daerah
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Barat Daya
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Nasional
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Religi
  • Sport
  • Entertainment
  • Lainnya
    • Feature
    • Medsos
    • Opini

PT. Prima Kabar Utama - PrimaRakyat 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In