SAUMLAKI, primarakyat.net – Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat (MTB) menyita dua aset berupa tanah milik mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Mayano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauanm Tanimbar, Provinsi Maluku, Sabtu (18/9/2021) sore.
Penyitaan aset tanah disertai sertifikat itu terkait dugaan korupsi penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Mayano Das Tahun Anggaran 2017 dan 2018 sebesar Rp.307.246.208.
Kepala Kejaksaan Negeri MTB melalui Kasi Intelejen, Faisha Gala, S.H mengatakan, penyitaan tanah tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan aset Nomor 432/Q.1.13/fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.
“Penerapan hukum kita itu, bukan penerapan sanksi badan saja, tetapi juga pemulihan (pengembalian) kerugian negara,”ujar Gala sapaan akrabnya kepada media ini usai penyitaan tanah milik mantan Sekdes Mayano Das.
Adanya penyitaan tanah milik mantan Sekdes, kata Gala, bisa saja masuk dalam unsur yang meringankan pada saat tuntutan jaksa, hal-hal yang meringankan terdakawa yakni, penitipan aset sebagai pengganti kerugian negara.
“Jadi karena kita lakukan penyitaan aset sebelum sidang dimulai, tidak menutup kemungkinan terjadi unsur yang meringankan bagi terdakwa nantinya ketika sidang, hal-hal yang meringankan bisa saja kita sebutkan sudah ada penitipan aset untuk menggantikan kerugian negara,”kata Gala.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri MTB menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp.24.794.958,00 dari Petrus Gorisalam saksi dugaan korupsi penyalagunaan DD dan DDS Meyano Das Tahun Anggaran 2017 dan 2018, di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin 9 Agustus 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tenggara Barat melalui Kasi Pidsus Dedy Fahlezi, S.H mengatakan, uang tersebut disetor ke rekening RPL 104 PDT Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat.
“Uang tersebut disetorkan ke rekening RPL 104 PDT Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat pada Bank BRI dengan nomor rekening 0643-01-000879-30-0,”ujar Kasi Pidsus kepada wartawan di Saumlaki.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tenggara Barat menetapkan 3 tersangka perangkat Desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku, Senin 7 Juli 2021 lalu.
Tiga perangkat desa itu masing-masing bernisial PCO mantan kepala desa, EN sekretaris desa dan MF bendahara desa. Tiga perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Tersangka berinisian EN ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : SPRINT-04/Q.1.13/Fd.2/06/2021 tanggal 07 juni 2021 dan surat penetapan tersangka nomor : B-821/Q.1.13/Fd.2/06/2021 tanggal 07 juni 2021;
Tersangka berinisial MF ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : SPRINT-05/Q.1.13/Fd.2/06/2021 tanggal 07 juni 2021 dan surat penetapan tersangka nomor : B-823/Q.1.13/Fd.2/06/2021 tanggal 07 juni 2021;
Pengembalian kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebesar Rp. 307. 246. 208, berupa pengadaan barang fiktif.
Penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan setalah sebelumnya dilakukan tindakan penyilidikan yakni, mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, Ahli dan setelah adanya Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari APIP.
Hasil tersebut juga merupakan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan khusus (Pemsus) Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2 Mei 2019 terhadap adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur pemerintah desa Meyano Das. [PR-05]