FAKFAK, primarakyat.com – Kepolisian Resort Fakfak, Polda Papua Barat mengungkap kasus pencurian handpone dan uang puluhan juta, yang terjadi di Konter HP Sinar Pare Cell, Jln Salasa Namudat Kabupaten Fakfak.
Pencurian dilakukan tersangka bernisial JJU, warga di Jln Macan Tutul Kelurahan Fakfak Selatan, Distrik Fakfak Kabupaten Fakfak. Sedangkan korban bernama H. Sudirman pemilik Konter HP Sinar Pare Cell.
Kapolres Fakfak AKBP. Ongky Isgunawan, S.Ik menerangkan, awal mulai kejadian pada hari Kamis 16 September 2021, pelaku berjalan dari rumahnya menuju kompleks pertokoan Jln Salasa Namudat hinga berada di depan konter Sinar Pare Cell.
“Pelaku melihat konter pintu konter dalam keadaan sedikit terbuka sehingga membuat pelaku masuk kedalam konter kemudian menutup kembali penutup pintu konter seperti semula,”ujar Kapolres.
Pada saat pelaku berada di dalam konter, kata Kapolres, pelaku melihat beberapa unit handpone yang diletakan pada meja pajangan, pelaku mengambil 6 unit handpone dan menyimpan di saku celanannya.
“Pelaku menuju ke meja kasir tempat penyimpanan uang dimana pelaku melihat kunci tergantung pada laci meja kasir, pelaku memgambil kunci dan membuka laci meja dan mengambil sejumlah uang dalam dalam laci dan masukan kedalam sweater lengan panjang berwarna hitam,”kata Kapolres.
Setelah pelaku mengambil sejumlah handpone dan uang, sambung Kapolres, pelaku meninggalkan konter melalui pintu masuk dan menutup kembali pintu konter tersebut.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku kembali ke rumahnya dan memberikan enam unit hanpdone dan sebagian uang kepada saudarinya Enggelina Ubro, yang merupakan kakak pelaku,”jelas Kapolres.
“Selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar mengambil satu tas warna hitam untuk menyimpan sebagian uang lainnya kedalam tas tersebut, setelah itu pelaku bergegas meninggalkan rumah dan menuju ke pasar kelapa dua dan berniat membelanjakan uang tersebut,”tambah Kapolres.
Kapolres menjelaskan, setelah mendapat informasi di media sosial dan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di konter Sinar Pare, Sat Reskrim Polres Fakfak bergerak untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan.
“Berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV dan saksi-saksi, maka tim dapat mengidentifikasi pelaku beserta ciri-cirinya,”jelas Kapolres.
Sat Reskrim, kata Kapolres, bergerak dan pada pukul 11.00 WIT berhasil mengamankan pelaku di pasar kelapa dua beserta barang bukti berupa uang yang disimpan dalam tas hitam.
“Berdasarkan hasil pengembangan, tim kami dari Sat Rekrim mendapatkan barang bukti lainnya di rumah pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”jelas Kapolres.
Adapun barang bukti yang disita sebut Kapolres, 1 unit handpone merk Vivo V215G (Demo Live/asli) seharga Rp 5.800.000, 1 unit handpone Vivo Y20s Rp 3.100.000, 1 unit handpone Vivo Y21s Rp 2.900.000, 1 unit handpone merk Vivo Y214G harga Rp 200.000, satu unit handpone Vivi Y53s Rp 200.000.
“Satu unit handpone merk Realme 8 Rp 200.000 dan sejumlah uang sebesar Rp 36.100.000. pasal yang disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP jo pasal 362 KUHP, terhadap pelaku kita amankan di sel tahanan Polres Fakfak dan dalam waktu dekat kita akan lakukan tahap satu,”tandas Kapolres mengakhiri. [PR-01]