FAKFAK, primarakyat.net – Kepolisian Resor Fakfak Polda Papua Barat melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal, menahan Tersangka LA Bendahara Kampung Kayu Merah Distrik Fakfak Tebgah, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Senin 20 September 2021.
Bendahara Kampung Kayu Merah ini ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Kampung Kayu Merah Distrik Fakfak Tengah Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Kasus ini berawal tahun 2016, Kampung Kayu Merah telah menerima anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten (DD), APBD Provinsi (Otsus) dan APBN (ADD) dengan nilai sebesar Rp. 1.371.509.200.
Dana milyaran itu digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, Pembangunan Kampung, Pembinaan Kemasyarakatan Kampung dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung.
Kemudian pada tahun 2017 Kampung Kayu Merah kembali menerima anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten (DD), APBD Provinsi (Otsus) dan APBN (ADD) dengan nilai sebesar Rp. 1.984.823.100, yang mana seluruh anggaran yang diterima tersebut dikelola oleh Kepala Kampung Kayu Merah inisial LH dan Bendahara LA.
Anggaran Kampung Kayu Merah yang telah dicairkan ke dalam rekening kas Kampung itu kemudian oleh Kepala Kampung LH dan Bendahara LA ditarik tunai, berdasarkan tahapan pencairan sesuai dengan tahun anggaran, namun ketika dikelola tidak berjalan sesuai dengan RAPBK/APBK Kampung Kayu Merah.
Hasil pemeriksaan khusus (Riksus) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kab. Fakfak (APIP) telah ditemukan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran Kampung Kayu Merah Tahun Anggaran 2016 dan 2017, dengan rekomendasi kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak selaku Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan proses hukum atas penyelewengan anggaran yang terjadi di Kampung Kayu Merah pada Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Setelah Penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak melakukan penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan Prov. Papua Barat terdapat nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 550.964.828.
Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan, awalnya kasus ini diketahui dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Kampung Kayu Merah Distrik Fakfak Tengah Kab. Fakfak Tahun Anggaran 2016 dan 2017, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Fakfak dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah dilakukan Gelar Perkara, dari pengumpulan Alat Bukti berupa Keterangan Saksi, sebanyak 14 orang, Keterangan Ahli (Auditor), Surat dan Petunjuk, serta Barang Bukti, maka dilakukan peralihan status LA dari Saksi menjadi Tersangka, Selanjutnya hari Senin 20 September 2021 dilakukan penangkapan terhadap Tersangka LA, dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Fakfak,”ujar Kasat Reskrim dalam releasenya diterima media ini, Minggu (26/9/2021).
Terhadap Tersangka LA, sebut Kasat Reskrim, disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 9 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.
“Untuk diketahui juga, berdasarkan Surat Akta Kematian Nomor : 9203-KM-26032021-0001, pada tanggal 22 Februari 2020 Kepala Kampung dengan inisial LA telah meninggal dunia, dan sesuai Pasal 77 KUHAP, maka hak Penuntutan Hukum terhadap Kepala Kampung LH dinyatakan gugur,”tambah Kasat Reskrim. [PR-01]