SAUMLAKI, primarakyat.net – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk jaksa agung muda bidang pidana militer Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Pembentukan nomenklatur baru di tubuh Korps Adhyaksa itu tertuang dalam Peratutan Presiden Nomor 15 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Agung Repoblik Indonesia.
Terkait itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tanggara Barat (MTB) mensosialisasikannya kepada instansi terkait, di Aula Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (01/10/2021) pukul 15.00 WIT.
Hadir Kapolres Kepulauan Tanimbar, Dandim 1507/Saumlaki, Danlanal Saumlaki, Dansatradar 245 Saumlaki, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Saumlaki, Sekda Kepulauan Tanimbar, Danyonif 734/SNS Saumlaki, SubDenpom XVI 2-3 Saumlaki, Kasat Reskrim Kepulauan Tanimbar dan Kabag Hukum Kepulauan Tanimbar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) MTB, Gunawan Sumarsono. S.H, M.H menjelaskan, pembentukan jaksa agung muda bidang pidana militer bertujuan membantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Kajari menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2021 dan kemudian di tindak lanjuti dengan adanya Peraturan Kejaksaan Nomor 1 tahun 2021, pada Pasal 5 Peraturan Presiden ini disebutkan bahwa organisasi kejaksaan agung itu terdiri dan salah satunya Jaksa Agung Muda bidang pidana militer. Bahwa jaksa agung muda ini tidak melakukan penanganan total terhadap pidana militer.
“Jadi tugas dan fungsi pokok jaksa agung muda bidang militer adalah menangani ragam kasus yang melibatkan anggota TNI, mulai dari penyidikan hingga penuntutan ke Pengadilan Militer,”kata Kajari Gunawan Sumarsono.
Saat ini, sebut Kajari, dilingkunagn Kejaksaan Agung sudah ada beberapa jabatan untuk posisi Jaksa Agung Muda (JAM), antara lain JAM Bidang Pembinaan, JAM Bidang Pidana Umum, JAM Bidang Pidana Khusus, JAM Bidang Tata Usaha Negara, JAM Bidang Pidana Militer, JAM Bidang Pengawasan dan JAM Bidang Intelijen. [PR-05]