SAUMLAKI, primarakyat.net– Polres Kepulauan Tanimbar Polda Maluku melalui Satresnarkoba menangakap 4 orang terduga pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu dan ganja di dua tempat berbeda, Rabu 6 dan Kamis 7 Oktober 2021 lalu.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP. Romi Agusriansyah, S.I.K menyebutkan, 4 pelaku yang ditangkap, yakni bernisial IBKRA, FL MAH jenis kelamin laki-laki dan HH jenis kelamin perempuan.
“Penangkapan 4 orang ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar melalui laporan masyarakat,”ujar Kapolres AKBP. Romi Agusriansyah dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Tanimbar, Sabtu (9/10/2021).
Kapolres mengungkapkan, IBKRA ditangkap di dalam dapur rumahanya beralamat PLN lama Saumlaki. IBKRA mengaku baru selesai mengisap sabu-sabu di dalam kamar tidur.
“Setelah IBKRA mengaku, penyidik langsung melakukan pengledahan dan berhasil menemukan dan mengamankan 1 clip berisi serbuk kristal yang diduga nrkotika jenis sabu beserta alat hisap sabu berupa 3 sodotan plastik, 1 buah pireks, 1 buah penutup botol Le mineral, 1 buah sumbuh aluminium foil, 1 buah korek api gas berwarna kuning. Semuanya disimpan dalam dos rokok marloboro filter black,”beber Kapolres.
Selain barang bukti dimaksud, sebut Kapolres, penyidik juga menemukan 1 bungkus kertas HVS putih yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja, yang disimpan dalam kantung celana digantung di belakang pintu kamar.
“Penyidik pun melakukan interogasi dan diperoleh informasi bahwa ada juga salah seorang warga yang mempunyai narkotik, yakni bernisial FL, nah FL ditangkap pada hari Kamis 7 Oktober 2021 pukul 02.00 WIT di lorong anggrek kompleks pasar baru Desa Sifnana, yang mana dari dirinya diamankan 1 buah kantung plastik hitam, yang didalamnya terdapat daun kering, yang diduga Nakotika jenis Ganja, selanjutnya yang bersangkutan diamankan dan dimintai keterangan,”ujar Kapolres.
Berdasarkan pengembangan dari FL, sambug Kapolres, FL mengaku MAH juga mempunyai Narkotik, sehingga penyidik langsung mendatangi tempat tinggalnya di Pertokoan baru kompleks pasar Sifnana.
“Dari tangan MAH, penyidik berhasil mengamankan 1 buah kantung plastik berwana hitam didalmnya terdapat daun kering, yang diduga Narkotika jenis Ganja disimpan dalam gudang telur ikan, selanjutnya FK dibawa menuju Polres Kepulauan Tanimbar dan diamankan bersama barang bukti tersebut,”jelas Kapolres.
Bukan sajaitu, kata Kapolres, berdasarkan hasil pengembangan, diperoleh informasi bahwa, ada seorang warga bernisial HH, yang turut bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Setelah HH diamankan tidak menemukan barang bukti pada dirinya, sehingga untuk menemukan petunjuk, kita lakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif oleh pihak medis rumah sakit Magretti Saumlaki,”tambah Kapolres.
Empat orang pelaku, jelas Kapolres, ditetapkan sebagai tersangka dan disangkahkan melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 huru (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pasal 111 ayat (1) pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp 8 milyar,”jelas Kapolres. [PR-05]