FAKFAK, primarakyat.net – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Fakfak bersama Pemuda setempat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Fakfak, Kamis (21/10/2021).
Kedatangan mereka diterima Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur dan tiga Anggotanya yakni, Marselus Rahamitu, Burhan Landupa dan La Iryani di ruang rapat DPRD setempat.
Setelah Ketua LMA Kabupaten Fakfak, Falentinus Kabes menyampaikan maksud ke DPRD Fakfak, yang pada intinya mendukung pelaksanaan Otsus Berkelanjutan, Wakil Ketua LMA Kabupaten Fakfak, Junaidi Rohrohmana membacakan surat pernyataan sikap.
Dalam surat pernyataan sikap itu, Junaidi Rohrohmana mengatakan, LMA Kabupaten Fakfak mendukung penuh mendukung penuh Pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
LMA Fakfak, tegas Juanidi Rohrohmana mendesak DPRD Kabupaten Fakfak dan Bupati untuk segera menyurati Gubernur, MRP Papua Barat dan DPR Papua Barat.
Desakan itu, kata Junaidi mempercepat Penetapan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), yang menjadi petunjuk pelaksanaan tentang pasal pasal di UU Nomor 2 Tahun 2021 yang menyangkut pemenuhan Hak-hak dasar Masyarakat Orang Asli Papua (OAP)
“Hak-hak dasar, yaitu hak Politik, Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, Pembangunan, Pemerintahan dan lain-lain untuk kesejahteraan masyarakat,”tandasnya.
Setelah dibcakan, Wakil Ketua LMA Kabupaten Fakfak, Junaidi Rohrohmana didampingi Ketua LMA Kabupaten Fakfak, Falentinus Kabes menyerahkan pernyataan sikap kepada Ketua DPRD Fakfak, Siti Rahma Hegemur. [PR-01]