SAUMLAKI, primarakyat.net – Pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Lamdesar Barat, Bafo Matruty diniali tidak sesuai prosedur, pasalnya tidak ada surat tegursan secara tertulis dari Kepala Desa Lamdesar Barat, Alexander L. Sainafat.
Padahal Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 52 ayat (1) sangat jelas menyatakan, perangkat desa yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau terguran tertulis.
“Belum pernah ada surat panggilan secara tertulis maupun lisan, atau saya diundang untuk mendapat binaan terkait dengan penyelewengan atau evaluasi, itu pun tidak pernah,”kata Bafo Matruty kepada media ini via telepon seluler, Senin (18/10/2021).
Bafo Matruty mengatakan, dirinya keberatan terkait SK Pemberhantian tanggal 25 Septeber 2021 dengan empat alasan yang tidak relevan dan tidak mendasar, dia menilai Kades hanya mencari-cari kesalahannya.
Empat alasan itu, sebut Bafo Matruty, pertama lalai dalam menjalankan tugas rutinitas karena merangkap jabatan. Kedua, tidak menghargai kepada desa sebagai pimpinan dalam pengambilan keputusan strategis yang berdampak buruk bagi masyarakat.
Lanjut dia, alasan ketiga, Sekdes saat ini dalam temuan penipuan dan penggelapan dana desa berdasarkan laporan suplayer ke Polsek Tanimbar Utara dan alasan keempat, tidak mampuh menjalankan tugas dan fungsi yang memberi dampak buruk terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan.
Sekdes menguraikan, terkait alasan pada poin pertama merangkap jabatan, sama sekali tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Merangkap jabatan yang dimaksudkan kepala desa kepada saya itu adalah jabatan saya sebagai Ketua Dewan Gerja Katolik, kemudian saya ditunjuk oleh pastor paroki sebagai Ketua Panitia pembangunan gedung gereja Katolik menggantikan almarhum bapak Pice Ongirwali. Nah, saya merasa jabatan ini tidak ada persoalan, terkecuali saya merangkap jabatan dalam pemerintahan desa, sudah tentu melanggar ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentan Desa,”kata Bafo.
Bafo Matruty juga menanggapi alasan pada poin kedua, yaitu tidak menghargai kepala desa sebagai pimpinan dalam pengambilan keputusan strategis yang berdampak buruk bagi masyarakat.
“Alasan poin kedua ini, berkaitan soal peresmian gereja, yang menurut kepala desa, saya tidak menyampaikan ke beliau. Bagaimana saya sampaikan ke beliau, sementara beliau masih di penjara (sel tahanan Polsek Tanimbar Utara),”ujar Bafo.
“Jadi ceritanya begini, setelah saya mendapatkan jadwal resmi peresmian, saya bersama ketua lembaga adat, tua-tua adat, dewan gereja dan panitia gereja berkunjung ke desa pela di Saumlaki yaitu Sifnana, Tumbur dan Lorulun untuk minta uluran tangan mereka terkait peresmian gereja,”tutur Bafo.
“Nah, alasan kepala desa, saya ke desa pela itu, tidak menghargai dan tidak menyampaikan ke beliau, sedangkan saat itu beliau masih di penjara (sel tahanan Polsek Tanimbar Utara) dua minggu lebih, kalaupun beliau di penjara, tapi kalau ada Plt Kepala Desa, saya bisa sampaikan ke Plt Kepala Desa,”tuturnya lagi.
Sedangkan alasan pada poin ketiga surat pemberhentian tersebut, yaitu Sekdes saat ini dalam temuan penipuan dan penggelapan dana berdasarkan laporan suplayer ke Polsek Tanimbar Utara.
Terkait poin ketiga itu, dapat Sekdes Bafo menjelaskan bahwa, dirinya sudah melakukan klarifikasi di Polsek Tanimbar Utara setelah diundang.
“Dihadapan Resers, saya ditanya bahwa, apakah benar-benar utang desa atau utang pribadi yang ditranfer ke Suplayer? saya mengatakan
semua utang di suplayer itu benar-benar utang desa dan tidak ada untug pribadi, dan tidak ada temuan dan menvonis saya menggunakan dana desa,”tegasnya.
Dia menjelaskan, berkaitan dengan utang desa yaitu bahan bangunan non lokal termasuk ATK (alat tulis kantor) bersumber dari dana Desa, semuannya sudah di tranfer ke suplayer oleh bendahara maupun kepala desa.
“Nah pertanyaannya uang itu dikemanakan sehingga masih ada tunggakan di Suplayer, sementara dalam LPJ nya itu kita layangkan ke pemerintah kecamatan dan kabupaten terkait dengan perbelanjaan dalam satu tahun anggaran, tapi kok kenapa masih ada utang di suplayer, yang tahu ini ada pada kepala desa dan bendahara,”kata Bafo.
Sedangkan alasan point keempat surat pemberhentian, lanjut Bafo, itu berkaitan dengan database pemerintah desa, yang menurut kades tidak dimasukan ke pemerintah kabupaten.
“Database itu kan yang pertama, saya dan teman-teman perangkat desa, termasuk kepala desa sudah siapkan itu dalam bentuk softcopy lalu kita sudah kasih ke pemerintah kabupaten, hanya terjadi perubahan, karena pergantian perangkat desa, yang dibuat oleh kepala desa, tapi dikembalikan,”ujar Bafo.
Kalau database dikembalikan dalam bentuk surat, kata Bafo, seharusnya surat pemberitahuan itu diterusukan ke dirnya selaku Sekdes untuk memperbaiki.
“Nantinya setelah keluarnya SK pemberhentian, baru kepala desa sampaikan kepada ibu camat terkait hal itu, dan ibu camat sampaikan ke saya, jadi seolah-olah saya yang membuat pelanggaran, padahal dia (kepala desa) yang keliru, ada apa menahan surat pemberitahuan terkait perbaikan database itu, itu namanya cari-cari kesalahan saya,”jelasnya.
Terkait persoalan SK Pemberhentian itu, Sekdes Bafo Matruty akan mencari keadilan dengan menyampaian melalui surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan SKPD terkait.
“Saya sudah sampaikan melalui surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menindaklanjuti persoalan ini dan juga saya akan bertemu dengan bapak Bupati untuk mempertanyakan SK pemberhantikan ini, setelah itu saya kembali ke Larat untuk membuat laporan Polisi terkait tuduhan penggelapan dana desa,”tandasnya. [PR-05]