SAUMLAKI, primarakyat.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara Barat (MTB) mensosialisasikan hukum di Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Jumat (22/10/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) MTB, Gunawan Sumarsono. S.H. M.H mengatakan, penyuluhan ini sangat penting dilakukan bertujuan untuk pembinaan terhadap masyarakat terutama perangkat kecamatan dan desa untuk selalu taat hukum.
Kajari juga mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini memiliki arti penting untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana, sehingga diharapkan masyarakat lebih berhati-hati.
Kepada aparat desa, Kajari mengharapkan mampu memahami peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan dana desa, agar benar-benar memahami sesuai peruntukan dan manfaat pengelolaan serta penggunannya, sehingga tidak menyimpang atau menimbulkan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Camat Kormomolin, Frangky Lambiobir mengucapkan terima kasih atas kehadiran tim Kejaksaan Negeri MTB yang telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan pemerintah Kecamatan Kormomolin.
Dia berharap, kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara rutin khususnya di desa-desa yang ada di Kecamatan Kormomolin. Dengan adanya kegiatan ini, semoga menambah wawasan dan pengetahuan seputar hukum, perangkat kecamatan dan perangkat desa.
Hadir selain Kajari MTB, Kasi Pidsus, Falistha Gala. S.H, M.H, Kasi Datun El Emmanuel. S.H. M.H. Kasi PB3R Bambang Irawan. S.H. M.H. Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin), Kosmas Uweubun S.H. Camat Kormomolin bersama perangkat desa se Kecamatan Kormomolin dan Polsek Kormomolin. [PR-05]