SAUMLAKI, primarakyat.net – Satuan Lalu Lintas atau Sat Lantas Polres Tanimbar bersama Dinas Pendapatan dan Pajak Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan Pendataan dan Pemungutan Pajak kendaraan di Saumlaki, Rabu (27/10/2021).
Kasat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu D. Fenanlampir, yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka penertiban kendaraan roda dua dan empat demi meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat sebagai warga negara yang baik terhadap kewajiban pajak kendaraan.
“Kegiatan yang kita dilaksanakan dihari ini bersifat membackup Dispenda Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang memiliki kewenangan untuk melakukan Pendataan Pajak kendaraan,”ujar Kasat Lantas.
Sebelum dilakukan pendataan dan pemungutan, kata Kasat Lantas, pihaknya (Sat Lantas,red) telah melakukan tindakan-tindakan Preemtif berupa Sosialisasi dan Dialogis kepada masyarakat tentang Kepatuhan terhadap Peraturan lalu lintas di Jalan raya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan (LLAJ).
“Hasil dari kegiatan yang dilaksanakan dihari ini, personil Sat Lantas juga memberikan Penindakan berupa Tilang kepada 3 orang dikarenakan ditemukan langsung melanggar pasal 281 dan pasal 288 ayat 1 Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ serta barang bukti yang diamankan berupa empat unit kendaraan roda empat,”pungkasnya. [PR-05]