SAUMLAKI, primarakyat.net – Penasehat Hukum Andarias Kofid mempertanyakan proses hukum kasus tindak pidana perzinahan yang diduga dilakukan Kepala Desa Keliobar.
“Saya selaku penasehat hukum Andarias Kofid mempertanyakan sudah sejauh mana proses kasus tindak pidana perzinahan yang diduga dilakukan kepala desa keliobar, karena sudah 9 bulan kasus ini terkesan berjalan di tempat,”kata Cartes Sabit Rangowat. S H. M.H penasehat hukum Andarias Kofid kepada wartawan media ini di Saumlaki, Kamis (28/10/2021).
Cartes Rangowat juga mengatakan, dirinya sampai saat ini belum mendapatkan informasi apakah sudah di gelar perkara atau statusnya sudah di naikan tingkat penyidikan atau penyelidikan.
“Saya berharap penyidik segera menyampaikan perkembangan proses hukum, supaya tidak menuai pertanyaan publik ke saya, sejauh mana kasus tersebut,”ujarnya.
Menurutnya, perkembangan kasus ini sangat penting diketahui penasehat hukum dan juga publik, karena sebelumnya kasus ini sudah diketahui publik.
“Saya berharap setiap tahapan penyilidikan disampaikan ke publik, supaya publik juga tahu termasuk saya selaku penasehat hukum,”pintanya.
Sementara itu, wartawan media ini jauh-jauh dari Saumlaki Ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke Polsek Tanimbar Utara yang menangani perkara ini, untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, namun Kapolsek tidak berada di Kantor.
Menurut piket jaga, Kapolsek sedang menghadiri undangan salah satu kegiatan. Sementara ditanya Kanit Reskrim, jawab piket jaga, berada di Saumlaki. Tidak ditemui Kapolsek dan Kanit Reskrim, wartawan media ini kembali ke Saumlaki.
Kepala desa Keliobar terpilih bernisial FS dipolisikan karena diduga kuat melakukan hubungan gelap (hugel) dengan Istri Orang bernisial ML.
FS dilaporkan ke Polsek Tanimbar Utara oleh Andarias Kofid suami ML dengan tuduhan perzinaan sebagaimana surat tanda penerimaan laporan nomor: STPL/03/III/2021/Res Kep Tanimbar/Sek Tanut pada tanggal 24 Maret 2021. [PR-05]