FAKFAK, primarakyat.net – Komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Fakfak dibawah kepemimpinan Bupati Untung Tamsil dan Wakil Bupati Yohana Dina Hindom melindungi pekerja informal melalui program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketengakerjaan.
Perlindungan jaminan sosial itu diberikan kepada pedagang, nelayan, petani, sopir angkot dan tukang ojek di Kabupaten Fakfak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Sirta Mustakim mengatakan, adanya komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak itu, maka tahun ini sebanyak 2.500 pekerja informal di Kabupaten Fakfak akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Di tahun 2021 ini, bapak Bupati komitmen untuk melindungi 2.500 pekerja informal yang ada di Kabupaten Fakfak,”ujar Sirta Mustakin kepada wartawan usai rapat konsolidasi dengan Bupati Fakfak di ruang kerja Bupati Fakfak, Selasa (2/11/2021).
Rapat Konsolidasi itu membahas data calon peserta penerima bantuan iuran segmen bukan penerima upah tahun anggaran 2021, yang dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sekretaris Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bidang Ketengakerjaan pada Disnakertrans, mewakili Kepala Dinas Perikanan dan Keluatan, Dinas Perkebunan, para Asisten serta undangan lainnya.
Sirta Mustakim mengungkapkan, pihaknya (BPJS Ketenagkerjaan,red) sudah mengantongi data pekerja informal, namun untuk meninfinalkannya, maka dilakukan kolekting data dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Perikanan, Perhubungan, Pertanian dan Dinas Perkebunan.
“Terkait data, kita sudah berkomunukasi dengan dinas terkait, dinas perikanan, dinas perkebunan, dinas pertanian, dinas perhubungan dan dinas perindag untuk kolekting data dan kita sudah dapatkan datanya, tinggal kami verifikasi oleh masing-masing dinas,”kata Sirta Mustakim.
Dia berharap, dalam minggu ini BPJS Ketenagakerjaan Fakfak sudah dapat data yang valid dari masing-masing dinas, yakni data by name, by addres dan nomor induk kependudukan atau NIK.
“Setelah itu kami daftarkan ke BPJS Ketengakerjaan dan melakukan penagihan ke pemerintah daerah terkait perlindungan tersebut,”pintanya.
Diketahui bahwa, pekerja yang tidak menerima upah atau sektor informal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Pekerja informal ini adalah karyawan yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.
Secara rinci kategori pekerja informal meliputi pemberi kerja (pengusaha atau pemilik perusahaan), pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri, sektor informal (pedagang, nelayan, petani dan sopir angkot). [PR-01]