SAUMLAKI, primarakyat.net – Polres Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku menggelar pelatihan Pra Operasi Kepolisian dengan Sandi “Pekat Siwalima 2021” di gedun Bhayangkara Polres Kepulauan Tanimbar, Rabu (3/11/2021).
Operasi Pekat 2021 ini dilaksanakan selama 10 hari terhitung mulai 5 November hingga 14 November 2021 mendatang dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas di masyarakat yang aman kondusif.
Sebelum Operasi Pekat dimulai, terlebih dahulu dilakukan pelatihan Pra Operasi yang bertujuan untuk membekali, melatih dan mempersiapkan personil yang terlibat dalam kegiatan operasi melalui Satgas yang dibentuk demi mewujudkan kelancaran pelaksanaan dan hasil operasi sesuai target yang diharapkan.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah, S.I.K membuka kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan operasi Pekat Siwalima tahun 2021 Polres Tanimbar merupakan operasi Penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Tanimbar seperti judi, miras, Prostitusi dan lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtiibmas.
“Kita ketahui bersama bahwa operasi Pekat ini merupakan operasi dalam rangka memberantas Penyakit masyarakat seperti Judi, Miras, Prostitusi dan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, sehingga kegiatan Pelatihan Pra Operasi ini agar dimanfaatkan sebaik mungkin oleh personil yang terlibat untuk mengetahui tata cara bertindak di lapangan, hal-hal yang perlu dan tidak perlu dilakukan, serta target operasi dan hasil operasi ini,”ujar Kapolres.
Kapolres juga menegaskan agar personel yang terlibat dalam operasi dalam tata cara bertindak di lapangan agar tetap berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan di lingkungan Polri terutama dalam hal penggunaan kekuatan namun juga tidak ragu-ragu dalam mengambil tindakan tegas dan terukur bila memang diperlukan.
“Dalam mengambil tindakan di lapangan personil tidak perlu ragu selama itu masih sesuai dengan SOP yang berlaku terutama dalam aturan penggunaan kekuatan di lingkungan Polri,”pinta Kapolres.
Disamping itu kapolres juga menekankan agar tindakan Preventif dan Preemtif juga tetap dilakukan dalam kegiatan operasi dan difokuskan kepada edukasi dan sosialisasi tentang kepatuhan Protokol kesehatan dalam upaya penanganan penyebaran virus Covid-19. [PR-05]