FAKFAK, primarakyat.net – Semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain. Tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok. Racun yang dikandung asap rokok masuk kedalam tubuh secara komulatif akan tersimpan dan menimbulkan gangguan kesehatan.
Karena itu, salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penerapan KTR ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR, yang saat ini gencar dilakukan sosialisasi oleh Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Fakfak mengandeng Bagian Hukum Setda Kabupaten Fakfak dan Satpol PP.
Sosialisasi tersebut diawali dari Distrik Fakfak Tengah hari ini 7 Desember 2021 bertempat di Kelurahan Danaweria dengan menghadirkan 3 narasumber.
Tiga narasumber itu, yakni Kepala Bagian Hukum menyampaikan tentang Perda Nomor 7 tahun 2021, Kepala Satpol PP tentang Inspeksi Pengawasan dan Sanksi Pelanggaran dan Kepala Dinas Kesehatan tentang Dampak Rokok bagi kesehatan.
“KTR Sebagai Pengendalian Konsumsi Rokok” merupakan topik materi yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, Gondo Suprapto, SKM, M.Si.
Gondo Suprapto menjelaskan, penerapan KTR memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai resiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan.
“Kawasan tanpa rokok atau KTR ini adalah ruangan yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan,”kata Gondo Suprapto.
Menurutnya, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan telah mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui Perda.
“Nah, kita di Fakfak sudah ada Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang KTR, yang meliputi, fasilitasi pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan dalam perda tersebut,”pungkasnya.
Sosialisasi KTR ini, kata Gondo, tidak saja dilakukan oleh Dinas Kesehatan, tetapi seluruh komponen masyarakat, baik individu, masyarakat, DPRD maupun pemerintah untuk melindungi generasi sekarang maupun akan datang dari bahaya asap rokok.
“Oleh karena itu, diperlukan adanya komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen masyarakat akan sangat berpengaruh pada penerapan KTR,”pintanya.
Gondo mengharapkan, adanya penerapan KTR secara konsiten dapat meningkatkan serajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor resiko penyakit dan kematian yang disebabkan karena rokok.
“Penerapan KTR ini juga dapat meningkatkan budaya masyarakat dalam berperilaku hidup sehat dan dari aspek lingkungan akan berdampak pada meningkatkan kualitas udara, terutama kualitas udara dalam ruangan,”jelasnya.
Setelah Distrik Fakfak Tengah, juga Distrik Fakfak dan Distrik Pariwari akan mendapat bagian sosialisasi KTR dengan waktu yang sudah ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak. [PR-01]