SAUMLAKI, primarakyat.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara Barat (MTB) menerima pengembalian Uang sebesar Rp 35.526.177 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Rabu (8/12/2021).
“Uang sebesar Rp 35.526.177 dari Petrus Gorisalam Alias Seki selaku pemilik Toko Netral di Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,”ujar Kasi Intel Kejari MTB Falistha Gala, S.H dalam press releasenya diterima media ini, siang tadi.
Menurutnya, uang yang dikembalikan oleh Petrus Gorisalam Alias Seki ini merupakan uang yang berada dalam penguasaan Petrus Gorisalam sebagai jaminan atas pembayaran utang pihak Desa Meyano Das pada Tahun Anggaran 2017.
“Pengembalian uang dari Petrus Gorisalam ini selanjutnya akan diperhitungkan dalan Tuntutan Pidana Penuntut Umum sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa yang bersumber dari anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 pada Desa Meyano Das atas nama Terdakwa Petrus Canisius Olinger, Efrartus Nifanngeljau, dan Marsela Fatlolon.,”jelasnya.
Pengembalian Uang oleh Petrus Gorisalam Alias Seki diterima oleh Penuntut Umum Kejakasaan Negeri MTB, disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat. [PR-05]