SAUMLAKI, primarakyat.net – Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat (MTB) musnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Periode 2015/2021 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (21/12/2021).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) MTB, Gunawan Sumarsono, S.H, M.H dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Kepualuan Tanimbar, Kasi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Juga hadir Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Kajari MTB, Gunawan Sumarsono, S.H, M.H mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagaimana tugas dan wewenang kejaksaan dalam Undang-Undang RI No 16 tahun 2004 salah satunya adalah melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht).
Adapun jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan, yakni barang bukti Tindak Pidana Narkotika, barang bukti Tindak Pidana ITE, barang bukti Tindak Pidana Perlindungan Anak, barang bukti Tindak Pidana Perdagangan dan barang bukti Senjata Tajam. [PR-05]