FAKFAK, primarakyat.net – Kepolisian Resor Fakfak Polda Papua Barat menggelar press release akhir tahun terkait situasi kamtibmas dan capai sepanjang tahun 2021 di ruang Command Center Polres Fakfak, Jumat (31/12/2021).
Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK dalam press releasenya menyebutkan, kasus kriminal di wilayah hukum (wilkum) Polres Fakfak tahun 2021 menurun dibandingkan dengan tahun 2020.
“Jumlah laporan Polisi selama tahun 2020 total sebanyak 384 laporan Polisi, jumlah laporan Polisi selama tahun 2021 total sebanyak 227 laporan Polisi, jumlah kasus atau laporan Polisi mengalami penurunan 12 kasus atau 34,8 persen,”ujar Kapolres.
Sedangkan, sambung Kapolres, jumlah penyelesaian kasus kriminal selama tahun 2020 sebanyak 162 kasus, jumlah penyelesaian kasus selama 2021 sebanyak 118 kasus.
“Jumlah penyelesaian mengalami penurunan 44 kasus atau 27,2 persen,”jelas Kapolres,
Kapolres mengakui, masih rendah penyelesaian kasus kriminal, disebabkan karena pandemi Covid-19 yang merupakan salah satu kendala penyelidikan.
“Kendala kita melakukan penyelidikan adalah sulit untuk memanggil para saksi maupun korban yang masih berada diluar daerah, yang membutuhkan akses transportasi laut maupun udara,”kata Kapolres.
Kendala yang lain, sebut Kapolres, pada bulan Juli 2021 lalu, terkonfirmasi positif Covid-19 hampir mencapai 400 orang, yang membutuhkan fokus kerja keras seluruh jajaran personel Polres Fakfak di lapangan selain berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyediakan tempat isolasi terpadu.
“Kita juga membantu pemerintah daerah memperhatikan saudara-saudara kita yang terkonfirmasi positif untuk isolasi mandiri, memang sedikit mengganggu jalannya penyelidikan maupun penyidikan kasus kriminalitas yang kita tangani, namun perkara yang belum terselesaikan akan kita lanjutkan di tahun 2022,”jelas Kapolres.
Adapun jenis kasus yang sering terjadi menurut ranking selama tahun 2020 dengan tahun 2021, sebut Kapolres, tahun 2020 kasus penganiayaan biasa 60 kasus, penyelesaian 44 kasus dibandingkan tahun 2021 sebanyak 42 kasus dan penyelesaian 20 kasus.
“Tahun 2020, kasus pencurian biasa 43 kasus, penyelesaian 12 kasus. Tahun 2021 sebanyak 29 kasus, penyelesaian 17 kasus, tahun 2020 kasus pengeroyokan 36 kasus, penyelesaian 15 kasus, tahun 2021, 33 kasus, penyelesaian 15 kasus,”ujar Kapolres.
“Tahun 2020 kasus penipuan 30 kasus, penyelesaian 6 kasus dan tahun 2021 sebanyak 11 kasus dan penyelesaian 5 kasus. Tahun 2020 untuk kasus tinda pidana dibawa umur 29 kasus, penyelesaian 19 kasus, sedangkan tahun 2021, 19 kasus dan penyelesaian 11 kasus,”tambah Kapolres.
Sementara kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), sebut Kapolres, di tahun 2020 jumlah Laka sebanyak 26 kasus semuannya selesai dan tahun 2021, 24 kasus semuanya juga selesai.
“Meninggal dunia 9 orang, kemudian tahun 2021, 7 orang, luka berat 9 orang, tahun 2021, 11 orang dan luka ringan di tahun 2020, 10 orang, tahun 2021, 30 orang, sedangkan kerugian materil tahun 2020 sebanyak Rp 83.700.000 dan tahun 2021 mengalami peningkatan Rp 141.000.000,”beber Kapolres.
Sedangkan, lanjut Kapolres, pelanggaran lalu lintas, tahun 2020, 128 kasus tilang, tahun 2021 59 kasus tilang, teguran di tahun 2020 sebanyak 360 kasus, tahun 2021 sebanyak 525 kasus, sementara itu untuk denda di tahun 2020 sebanyak Rp 31.750.000 dan di tahun 2021 Rp 15.500.000.
Kapolres juga menyebutkan kasus pencurian motor (Curanmor) merupakan kasus menonjol di tahun 2021, yaitu korbannya yaitu La Rio, tersangka 5 orang yaitu Ifan Atamimi, Andi, Prawato alias Wawan, Asyraf Hamid dan Rizhar Iha.
“Adapun barang bukti 14 unit sepeda motor, kunci T, kunci Pas dan kunci ring, pasal yang disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan Jop Pasal 362 KUHP, kasus ini dalam proses hukum,”ujar Kapolres.
Selain itu, sebut Kapolres, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tersangka 1 orang atas nama Inggrith Gloria Hitipeu, kasus tersebut P21 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Fakfak.
“Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, korban IR usia 5 tahun, tersangka Paulus Temongmere usai 34 tahun, pasal yang disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terhadap kasus ini dalam proses penyidikan dan tersangka dalam penahanan,”jelas Kapolres.
Sedangkan terkait penanganan kasus Narkotika 3 kasus, Undang-Undang Pangan 10 kasus, barang bukti, yakni Sabu 4,0644 gram, Ganja 3,3613 gram, Miras (Milo) sebanyak 1.493 liter.
“Penyelesaian kasus ini P21 ; 9 kasus dan tahap 1 ; 4 kasus,”ujar Kapolres. Sedangkan, lanjut Kapolres, kasus pelanggaran disiplin anggota Polri, tahun 2020 sebanyak 3 orang dan tahun 2021 sebanyak 6 orang dan kasus pelanggaran kode etik tahun 2020, 1 orang dan tahun 2021 nihil,”beber Kapolres. [PR-01]