SAUMLAKI, primarakyat.net – Kepala Desa Bomake, Virgilus Lamere menegaskan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tidak perlu dibayar dari Dana Desa, pasalnya PAUD tersebut merupakan milik pribadi.
Hal itu ditegaskan Kepala Desa atau Kades Bomake Virgilus Lamere menanggapi pemberitaan media ini 4 Januari 2022 dengan Judul “Dua Tahun Insentif Guru Honor PAUD Bomake Tak Kunjung Dibayarkan, Ini Tanggapan Bendahara Desa”.
“Untuk ketahuan bawa PAUD pribadi tidak perlu di bayar dari dana desa, itu adalah kepentingan pribadi. Pada saat asistensi anggaran tahu 2021 di coret sampai PAUD tersebut diserahkan kepada desa. Sehingga dianggarkan pada tahun 2022, Tapi sampai saat ini PAUD tersebut belum diserahkan,”ujar Virgilus Lamere via WhatsApp diterima wartawan media ini, Selasa (4/1/2022).
Kades Bomake Virgilus Lamere menyebut, Taman Kanak-Kanak atau TK Mawar yang menyerahkan sekolah tersebut ke Pemerintah Desa (Pemdes) Bomake, sehingga diakomodir pada Anggaran Dana Desa tahun 2022.
“Sementara yangg diserahkan adalah TK mawar. Jadi anggaran tahun 2022 pasti kami anggarkan, sementara PAUD Wermasek, kami tadak bertanggung jawab,”kata Virgilus Lamere.
Sementara itu, merujuk Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020 disebutkan, Dana Desa dapat digunakan sebagai bantuan insentif guru PAUD.
Hal ini tertuang dalam Lampiran Permendesa tersebut pada huruf (E) Pelayanan Pendidikan Bagi Anak, yang menyebutkan, Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan bagi anak-anak, antara lain:
1. Pembangunan/rehabilitasi gedung PAUD sesuai dengan Standar PAUD yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Dinas. Pembangunan/Rehabilitasi diutamakan bagi Desa yang belum tersedia layanan PAUD;
2. Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal milik Desa;
3. Sarana dan prasarana taman posyandu, taman bermain, taman bacaan masyarakat, taman belajar keagamaan bagi anak-anak, alat bermain tradisional anak usia dini;
4. Bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/guru taman belajar keagamaan, taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan belajar masyarakat;
5. Bantuan biaya pelatihan guru PAUD, kader kelompok pengasuhan, bina keluarga balita;
6. Bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan;
7. Perpustakaan Desa, fasilitas belajar tambahan bagi remaja, buku bacaan, peralatan olah raga;
8. Sarana dan prasarana bagi anak putus sekolah, anak jalanan, maupun anak lainnya;
9. Peningkatan pengetahuan dan pelatihan bagi remaja seperti: pengembangan sarana produksi pertanian, pengembangan pembibitan untuk tanaman, perikanan, dan/atau perkebunan, perbengkelan otomotif sederhana, alat bermain tradisional, sanggar seni dan budaya;
10. Penanganan anak usia 7-18 tahun yang tidak sekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan sampai minimal jenjang pendidikan menengah untuk keluarga miskin, seperti:
a) pendataan dan identifikasi Anak Tidak Sekolah (ATS);
b) bantuan insentif pendampingan kepada ATS dan orang tua dalam upaya memastikan anak kembali bersekolah pada jalur (formal atau nonformal) dan jenis layanan pendidikan (umum atau vokasi) sesuai minat dan bakatnya;
c) bantuan peralatan pendidikan sebelum anak diterima di satuan pendidikan;
d) bantuan biaya pendidikan untuk anak minimal jenjang pendidikan menengah;
e) pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus; dan
f) biaya operasional penyelenggaraan gerakan kembali bersekolah.
11. Menyediakan beasiswa bagi anak-anak Desa yang berprestasi untuk memperoleh pendidikan lanjutan tingkat atas atau pendidikan tinggi.
Di poin (4) diatas jelas disebutkan, Bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/guru taman belajar keagamaan, taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan belajar masyarakat tanpa membedakan milik desa atau lembaga non pemerintah. Sehingga pada dasarnya pemberian bantuan insentif bagi guru PAUD atau TK yang mengajar di yayasan tidak menyalahi regulasi.
Ini tentu berbeda, jika pemberian bantuan Alat Peraga Edukatif (APE), yang pada poin (2) ditujukan khusus bagi PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal milik desa.
Diberitakan sebelumnya, Insentif guru honor Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Desa Bomake Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku tak kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Desa Bomake dari tahun 2020 dan 2021.
“Tahun 2020 insentif guru honor PAUD Bomake sebesar Rp 12 juta dan tahun 2021 sebesar Rp 12 juta juga tak kunjung titik terang dibayarkan,”ujar Kepala Sekolah PAUD Desa Bomake, Klementina Kundre kepada wartawan media ini di Saumlaki, Selasa (4/1/2022).
Klementina menambahkan, bahwa sudah seringkali mendatangi kantor Desa Bomake guna mempertanyakan masalah pencairan insentif guru honor PAUD tersebut.
“Saya berharap pemerintah desa maupun pemerintah daerah segera turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut,”pintanya.
Menanggapi persoalan itu, mantan Bendahara Desa Bomake, J. Laiyan mengaku akan bertanggungjawab terhadap belum terealisasinya pembayaran insentif guru honor PAUD Desa Bomake.
“Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan desa, namun sampai sekarang kepala desa tidak ada respon baik, maka saya siap beratangungg jawab dan uang yang ada pada saya saat itu cuma Rp 19 juta di tahun 2020, kalau untuk 2021 tanyakan saja ke kepala desa dan bendahara desa sekarang,”ujarnya. [PR-05]