AMBON, primarakyat.net – Pihak kepolisian akhirnya resmi menetapkan IAL, sebagai tersangka kasus pemalsuan surat Rapid Antigen yang biasanya digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan.
IAL tertangkap telah memalsukan surat keterangan surat Antigen RS Bakti Rahayu beberapa hari lalu.
“IAL sudah ditetapkan tersangka pemalsuan surat antigen, yang bersangkutan saat ini berada di tahanan Polresta Ambon dan Pp Lease.”ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Soedarso (KPYS) Ambon, Iptu Burhanudin Surya Muhammad lewat pesan singkat Rabu (12/1/2022).
Diakuinya, dari hasil pemeriksaan, IAL ternyata adalah PNS yang bertugas di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).Dia dijerat pasal 263 ayat 1 KUHAP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa laptop yang digunakan untuk mencetak Surat Rapid Antigen RS Bakti Rahayu.
“IAL masih merupakan pelaku tunggal, namun masih kita terus kembangkan,”ucapnya.
Untuk diketahui IAL ditangkap di mesjid Al-fatah oleh Frengky R Syauta pegawai RS Bakti Rahayu, serta korban dan petugas KKP saat hendak melarikan diri Senin (10/1/2022).
Perbuatan tersangka IAL terbongkar ketika pegawai RS Bakti Rahayu menghubungi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk mengecek keaslian surat Rapid Antigen dan cap dari RS Bakti Rahayu Ambon.
Dari hasil pengecekan, ternyata surat dan cap tersebut benar palsu, dan pelapor serta pihak KKP berkoordinasi dengan Korban untuk menemui pelaku.
Korban langsung menghubungi pelaku untuk bertemu di Mesjid Al-fatah Ambon, dan saat hendak melarikan diri langsung ditangkap. [PR-05]