AMBON, primarakyat.net – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi ADD dan DD Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (27/1/2022).
Penahanan tersangka Arkilaus Latulola, Sekretaris Negeri Tawiri ini sedikit bedah dengan Semuel Rikumahu yang sehari sebelumnya ditahan Jaksa.
Rikumahua yang menggunakan rompi merah itu saat digiring ke Rutan Kelas IIA mbon, sempat membentak masyarakat Tawiri yang melihatnya.
Terlihat pula, air mata dari kerabatnya mengiring kepergian tersangka.
Penahanan terhadap tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tawiri tahun 2015-2018.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik), Kejati Maluku, Y.E Oceng Almahdaly, mengatakan, penahanan terhadap tersangka Arkilaus Latulola karena diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua tersangka lain, masing-masing Ketua pengelola kegiatan, Semuel Rikumahu dan mantan Raja Tawiri, Josep N. Tuhuleruw.
“Hari ini Kejati Maluku melakukan penahanan terhadap tersangka Arkilaus Latulola, dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Tawiri, penahanan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ujar Oceng, saat menggelandang tersangka masuk ke mobil tahanan.
Menurutnya, penahanan terhitung selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan berkas perkara ke JPU untuk dilakukan sidang di pengadilan Tipikor Ambon.
Sementara untuk tersangka Semuel Rikumahu, Kejati Maluku sudah melakukan penahanan beberapa hari lalu di Rutan Ambon. Kalau untuk tersangka mantan Raja, Josep N. Tuhuleruw sudah lebih awal ditahan dalam perkara kasus pembebasan lahan Tawiri, dan kini sedang menjalani masa tahanan di Lapas kelas II Ambon.
Dalam kasus ini, lanjut Oceng, tersangka Sekretaris negeri Arkilaus Latulola, saat itu menjabat sebagai bendahara Negeri tahun 2014-2016, selanjutnya tersangka pun menjabat sebagai Sekretaris tahun 2017-2018.
Perbuatan pidana yang dilakukan tersangka adalah, yang bersangkutan menjabat sebagai bendahara 2014-2016, kala itu tersangka mempunyai tugas mengelola ADD dan DD, maka demikian tersangka harus punya tugas melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban penggunaan ADD dan DD terebut, hanya saja, diduga tersangka tidak melakukan sesuai dengan prodesur yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ini menggunakan ADD dan DD tersebut untuk kepentingan pribadi, akibatnya negara mengalami kerugian negara sebesar Rp.3 miliar.
“ Perbuatan ketiga tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU tipikor,” pungkas Oceng [KBRN/PR-05]