FAKFAK, primarakyat.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan wawancara verifikasi tiga calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Wawancara verifikasi dipimpin Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Haryono di Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak, Selasa (21/6/2022) siang.
Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Haryono mengatakan, verifikasi ini dilakukan karena tiga Anggota Bawaslu Fakfak tidak memenuhi syarat, sehingga diberhentikan dengan hormat.
“Untuk itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka dilakukan pergantian antara waktu,”ujar Totok Haryono kepada wartawan usai verifikasi.
Dikatakannya, calon PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak diambil dari nomor urutan hasil seleksi calon Anggota Bawaslu sebelumnya.
“Mereka masing-masing, Firmando Rafli Hakim, Hairudin Kutanggas dan Sifianus Irfam Kareth,”sebutnya.
Menurutnya, verifikasi ini bukan tes, namun mengecek lagi kebenaran apakah calon PAW itu masih memenuhi syarat.
“Memenuhi syarat yaitu minimal selama proses tenggang waktu ini dia tidak pernah terlibat sebagai tim sukses pasangan calon, tidak masuk anggota partai politik dan tidak berada pada posisi tindak pidana,”jelasnya.
Lanjut dia, hasil verifikasi akan dibawa ke rapat pleno pimpinan Bawaslu RI untuk memenuhi kelayakan syarat administratif.
“Jadi hasil verifikasi ini akan kita bawa ke pleno tetinggi di Bawaslu RI, karena yang menentukan Bawaslu RI, bukan Bawaslu Provinsi,”pungkasnya.
“Karena tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan, maka secepatnya calon PAW Anggota Bawaslu ini ditetapkan dan dilantik,”tandasnya. [PR-01]