Kejari Kepulauan Tanimbar Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

Siaran Pers Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar terkait penetapan 2 PNS Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar bernisial EAO dan DB sebagai tersangka. (Foto Ist)

SAUMLAKI, primarakyat.net – Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menetapkan 2 orang ASN Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar bernisial EAO dan DB sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar G Sumarsono, S.H, M.H mengatakan, EAO dan DB ditetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan keuangan Negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2022.

“Tersangka EAO dan DB diduga merugikan kerugian negara lebih kurang Rp 371.503.200,00″ujar Kajari dalam siaran persnya di aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Rabu (22 06/2022).

Menurut Kajari, penetapan tersangka EAO dan DB adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Terhadap perkara ini.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-01/09113/Fd 2/01/2022 Tanggai 17 Janueri 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupeten Kepulauan Tenimbar Nomor PRINT-02/0 1 18Fd 2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022 dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,”jelasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi dan montonng Tim Supervisi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, lanjut Kajari, telah memerintahkan seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah Maluku untuk segera melakukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait adanya modus operandi Tindak Pidana Korupsi Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana yang telah berhasil diungkap oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. [PR-05]

Exit mobile version