FAKFAK, primarakyat.net – Komisi II DPRD Kabupaten Fakfak mempertanyakan hubungan kerja sama Pemerintah Daerah dengan BP.Tangguh untuk membangun Pembangkit listrik memanfaatkan sumber daya gas alam di Kabupaten Fakfak.
Bupati Fakfak Untung Tamsil menjelaskan bahwa, beroperasinya BP.Tangguh maka Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Bintuni menjadi Kabupaten Penghasil sehingga berhak mendapat kompensasi berupa listrik tenaga gas sebesar 20 MMSCD (Million Standard Cubic Feet per Day).
“Namun konsekwensinya Pemda Fakfak harus mengalokasikan dana yang cukup besar untuk mengelola listrik tenaga gas tersebut melalui BUMD Migas,”kata Bupati Untung Tamsil.
Mengenai kondisi ini, kata Bupati, Eksekutif berharap Legislatif ada waktu lebih khusus untuk bersama-sama membahasnya lebih detail.
“Untuk mendukung kebijakan ini, termasuk mempersiapkan dalam rangka mengantisipasi dan menerima investasi baik Pupuk Kaltim dan BP yang ada di blok tiga Ubadari, maka pemerintah daerah telah menyediakan BUMD dan strukturnya sudah siap,”ujar Bupati Untung Tamsil.
“Mohon waktu untuk kita bahas bersama-sama DPRD, BUMD sudah siap dengan nama Mbima Wri. Isnyah Allah ditahun ini kita sudah lakukan pernyataan modal,”tambah Bupati Untung Tamsil.
Bupati menyampaikan itu dalam jawaban Bupati Fakfak terhadap penyampaian pendapat atau pertanyaan Komisi-Komisi Dewan dalam rapat Paripurna DPRD Fakfak masa sidang ke tiga dalam rangka LPKJ Kepala Daerah tahun 2021, di gedung sidang DPRD Fakfak, Jumat (1/7/2022). [PR-01]