FAKFAK, primarakyat.net – Komisi II DPRD Kabupaten Fakfak meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat mendata pelaku usaha yang menggunakan Tol Laut.
Hal ini sangat penting terkait sinergitas program Tol Laut antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang selain bertujuan mewujudkan kelancara distribusi barang, juga bertujuan mengendalikan monopoli usaha dalam pengendalian disparitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya di Kabupaten Fakfak.
Permintaan itu termuat dalam penyampaian pendapat atau pertanyaan Komisi-Komisi Dewan dalam rapat Paripurna DPRD Fakfak masa sidang ke tiga dalam rangka LPKJ Kepala Daerah tahun 2022, Kamis (30/6/2022) malam.
Menanggapi permintaan itu, Bupati Untung mengatakan, Tol Laut merupakan program Nasional yang dicanangkan oleh Presiden.
“Terkait hal tersebut bahwa Tol Laut telah mengunakan sistim aplikasi guna mempermudah pengawasan dan pengendalian,”kata Bupati Untung Tamsil.
Bupati Untung Tamsil menyamapaikan itu dalam jawabanya terhadap pemyampaian pendapat atau pertanyaan Komisi-Komisi Dewan dalam.paripurna tersebut di gedung sidang DPRD Fakfak, Jumat (1/7/2022) sore.
Diungkapkannya, ada dua aplikasi yang digunakan, yaitu aplikasi Sitolaut dari Kementerian Perhubungan dan aplikasi Sigm dari Kementerian Perdagangan.
“Sehingga data pelaku usaha yang mengunakan jasa Tol Laut dapat di pantau untuk menghindari monopoli Tersebut,”ujar Bupati Untung Tamsil.
Untuk Kabupaten Fakfak, sebut Bupati sebanyak 37 pelaku usaha atau consignee yang mengunakan jasa Tol Laut.
“Terkait penandaan dan pelebelan pada setiap jenis barang yang diangkut mengunakan Tol Laut sebagai perbedaan pada waktu dijual di pasar,”jelas Bupati Untung Tamsil.
Menurutnya, hal itu telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak sejak 2019 Lalu kepada Pemerintah Pusat dengan tujuan mempermudah pengawasan dan pengendalian terhadap jenis barang yang akan dijual.
“Namun Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan berpendapat bahwa lebel yang akan digunakan pada barang-barang yang diangkut oleh Tol Laut akan menimbulkan biaya tambahan yang sangat besar karena sesunguhnya yang di subsidikan adalah moda transportasi, bukan jenis komoditi barang tertentu,”kata Bupati Untung Tamsil.
Sambung Bupati, sesuai rekomendasi sebelumnya tentang Tol Laut dari Komisi II DPRD Fakfak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, maka Pemerintah Daerah telah melakukan pengawasan dan pemantaun Tol Laut di Kabupaten Fakfak sesuai SOP.
“SOP itu ditetapkan oleh keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor Kp.804/Djpl/2021 dengan hasil yang dicapai bahwa Kabupaten Fakfak merai penghargaan Award Gerai Maritim 2021 Peringkat satu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai katagori daerah dengan penurunan disparitas harga tertinggi tahun 2021,”pungkasnya. [PR-01]