FAKFAK, primarakyat.net – Komisi I DPRD Kabupaten Fakfak menyoroti keberadaan SMP Goras Distrik Mbahamdandara, yang hingga saat ini belum difungsikan setelah selesai pembangunan gedung tersebut.
Sorotan Komisi I DPRD Kabupaten Fakfak dalam penyampaian pendapat Komisi-Komisi Dewan pada paripurna DPRD dalam rangka membahas LKPJ Kepala Daerah tahun 2022 di gedung sidang DPRD setempat, Kamis (30/6/2022).
Menanggapi hal itu, Bupati Fakfak Untung Tamsil menjelaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 36 tahun 2014 tentang pedomam pendirian sekolah SD maupun SMP pasal 9 tentang Izin Pendirian dan Izin Operasional.
“Hal ini berpengeruh kepada pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sebagai dasar untuk usulan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dalam menjalankan proses belajar-mengajar,sehingga Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga masih menunggu Surat Izin dimaksud,”ujar Bupati.”jelas Bupati.
Terkait hal itu, kata Bupati, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga telah mengambil langkah-langkah dalam memenuhi beberapa persyaratan untuk menjalankan proses belajar mengajar dengan mengajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk dapat menerbitkan Surat Izin Operasional dan Izin Pendirin.
Bupati menyampaikan itu dalam jawaban Bupati Fakfak terhadap penyampaian pendapat atau pertanyaan Komisi-Komisi Dewan dalam rapat Paripurna DPRD Fakfak masa sidang ke tiga dalam rangka LPKJ Kepala Daerah tahun 2021, di gedung sidang DPRD Fakfak, Jumat (1/7/2022). [PR-01]