JAKARTA, primarakyat.net – Kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) terus bergulir.
Saksi-saksi terus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat pertanggungjawaban hukum RL didepan hakim.
Hari ini, Jumat (8/7/2022), tim penyidik menjadwalkan memeriksa Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) cabang Ambon Wahyu Somantri dan License Manager PT Midi Utama Indonesia cabang Ambon Nandang Wibowo.
Kemudian Karyawan BUMN di PT BNI Persero bernama Nolly Stevie Bernard Sahumena dan pihak swasta bernama Anthony Liando.
“Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Maluku,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
Selain itu, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi lainnya yakni Puspasari Dewi selaku notaris, Timothy Oroh pihak swasta, dan Ferro Fianlin Dhimas Sianida selaku sales PT. Mustika Prima Berlian dan mantan sales PT. Kia Mobil Dinamika.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Ali.
Dalam kasus ini KPK menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunanĀ AlfamidiĀ dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Selain Richard, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya. Yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrw Erin Hehanussa dan pihak swasta dari Alfamidi bernama Amri. [PR-05]