FAKFAK, primarakyat.net – Ketua DPD Gapeknas Fakfak Drs Freddy Thie mengapresiasi Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR2KP) Kabupaten Fakfak dalam melaksanakan Surat Edaran PUPR Nomor 4/SE/M/2022.
“Surat Edaran PUPR Nomor 4/SE/M/2022 itu tentang Tertib Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,”ujar Freddy di ruang kerjanya, Jumat (15/7/2022).
Menurutnya, hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 53, 54, 55 dan 56 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Juga Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,”kata Freddy.
Peraturan maupun surat edaran dimaksud, jelas Freddy untuk melindungu pekerja konstruksi dalam keselamatan kerja pada pekerjaan konstruksi.
“Untuk itu, saya harapkan penyedia jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya kedalam JKM (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja),”pintanya.
Freddy juga berharap, kewajiban Kuasa Pengguna Anggaran atau PPK OPD dapat melaksanakan peraturan PP No.44 Tahun 2015. [PR-05]