FAKFAK, primarakyat.net – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Fakfak, Polda Papua Barat menyerahkan tersangka tindak pidana Narkotika inisial LD beserta barang baukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Fakfak, Selasa 19 Juli 2022.
“Setelah melalui proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, maka hari ini Selasa tanggal 19 Juli 2022, kami Satresnarkoba Polres Fakfak menyerahkan tersangka beserta barang baukti ke Jaksa Penuntut Umum,”ujar Kapolres Fakfak melalui Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Slamet Eko Rohmanudin, SH di Fakfak, Selasa (19/7/2022).
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di pimpin Kasat Resnarkoba Polres Fakfak didampingi Kaur Bin Ops dengan melibatkan Para Personil Sat Resnarkoba.
Pengungkapan Kasus ini berawal pada Jum’at sore 18 Maret 2022 tepatnya di Kelurahan Wagom Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak Papua Barat.
Seorang pemuda bernisial LD ditangkap Sat Resnarkoba Polres Fakfak ketika sekitar jam 16.30 WIT setelah mengambil kiriman yang diduga Narkotika di salah satu jasa pengiriman barang yang ada di wilayah Wagom, Distrik Pariwari Fakfak.
LD yang diketahui kesehariannya berprofesi sebagai Ojek ditangkap dengan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat 25,94 gram.
Terhadap LD disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. [PR-01]