AMBON, primarakyat.net – Nasip tragis dialami Marselo Muskita. Warga Ambon ini harus pasrah menerima hukuman penjara yang dijatuhkan otoritas Pengadilan Negeri Ambon.
Pemuda 23 tahun ini dihukum 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan setempat yang diketuai, Orpa Marthina. Muskita merupakan terdakwa kasus sodomi terhadap anak (korban) di bawah umur.
“Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Marcelo Muskita selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan,”ungkap Majelis Hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam ruang sidang, Rabu (20/7/2022) sore dikutip KBRN.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap korban berinisial YP pada bulan Desember 2021.
Akibat dari perbuatan bejat terdakwa itu, korban yang masih berumur tujuh tahun meninggal dunia karena infeksi.
Majelis hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa bersalah dan diancam pidana dalamĀ pasalĀ 82 pasal 4 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perarturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan Majelis Hakim itu tak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Beatrix N. Tenmar pada persidangan sebelumnya. JPU menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus sodomi ini diketahui saat korban mengeluhkan sakit ke orang tuanya pada Desember 2021 lalu.
Awalnya korban melancarkan aksi bejatnya untuk pertama kali saat korban sendiri. Tak puas, di waktu yang berbeda, terdakwa melancarkan aksi nya kembali kepada korban di rumahnya. [PR-05]