FAKFAK, primarakyat.net – Bupati Fakfak Untung Tamsil atau UT mengingatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru menjadi tenaga pendidik profesional dan disiplin.
Hal itu disampaikan Bupati UT mengingat ada laporan, tenaga Guru yang sudah ASN ditempatkan di kampung-kampung telah meninggalkan tugas dan lebih memilih berada di Kota.
“Kami akan evaluasi, bila yang tidak mengindahkan ketentuan aturan akan diberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja,”ujar Bupati dalam sambutannya pada penyerahan SK P3K Guru tahap 1 dan 2 Formasi 2021 di gedung Windert Tuare, Kamis (21/7/2022).
Bupati mengakui, masih ada kekurangan fasilitas yang belum semuanya disediakan pemerintah berupa rumah guru, namun konsekuensi sebagai ASN dan juga tenaga P3K harus melaksanakan tugas.
“Saya berharap bapak, ibu guru yang baru saja terima SK ini sungguh-sungguh bekerja mengabdi untuk negeri ini, didiklah anak-anak kita supaya pintar,”pinta Bupati.
Contoh sebut Bupati, masih ada anak-anak Sekolah Dasar (SD) yang belum bisa membaca, sehingga ketika melewati proses pendidikan (lulus,red) dari SD dan ke SMP, setelah di tes tidak bisa membaca.
“Masih eja-eja, nah ini menjadi perhatian kita semua, bukan saja saya sebagai bupati, tetapi peran serta bapak, ibu guru dan juga orang tua di rumah,”tegas Bupati.
Beberapa waktu lalu, sebut juga Bupati, Dandim 1803/Fakfak bersama Babinsa sebagai pendidik untuk mengajarkan siswa-siswi SD di Kampung Saharei Distrik Fakfak Timur.
“Setelah mendengar itu, saya langsung ke kampung Saharei dan anak-anak kita disana mengatakan kepada saya, bapak bupati, kami mau pergi sekolah tapi jaraknya jauh, akhirnya saya programkan beli mereka sepeda dan tahun ini sepeda sudah ada,”beber Bupati.
Lanjut Bupati, di kampung Saharei, tenaga guru hanya dua orang, “Saya minta dinas pendidikan perhatikan baik itu, syukur ada tenaga P3K guru ditempatkan di sana, saya harap laksanakan tugas dengan baik,”pintanya. [PR-01