SAUMLAKI, primarakyat.net – Camat Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Leodorus Samangun mengatakan, palang atau pemasangan Sweri Danau Desa Lorulun yang saat ini merupakan Destinasi Wisata bukan ditujukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melainkan ditujukan kepada Soa Mudi Rumyaru yang mengatakan lokasi itu milik mereka.
Hal itu disampaikan Leodorus Samangun menyikapi isu berkembang di media sosial maupun di group-group diskusi WhatsApp yang mangatakan masyarakat desa Lorulun melakukan pemalangan atau pemasangan sweri di Destinasi Wisata tersebut.
“Jadi sebetulnya yang dipasang palang tembok, ini bukan keluarga Fabumase yang berurusan dengan Pemda, tetapi keluarga Fabumase berurusan dengan para pihak yang menyatakan bahwa, lokasi ini (wisata,red) juga dimiliki oleh mereka yang lain,”ujar Leodorus kepada media ini di Saumlaki, Senin (25/7/2022).
Oleh karena itu, kata Leodorus, atas palang yang dipasang itu, permintaan dari Pemda untuk dibuka karena lokasi wisata tersebut sudah dibayar oleh Pemda. Untuk itu dia mempertegas bahwa, Pemda tidak bermasalah dengan pemilik lahan.
“Terkait pembayaran lahan, Pemda sudah membayar dua puluh hektar yang dilepaskan oleh Mudi Rumyaru kepada Pemda, tapi nominalnya saya tidak tahu, karena waktu itu saya belum menjabat sebagai camat,”kata Leodorus.
Dia berharap para pihak menjaga keamanan dan ketertiban dalam menyelesaikan persoalan tersebut tetap mengacu pada peraturan maupun per undangan-undangan yang berlaku.
“Tidak boleh menciptakan suasana yang menimbulkan konflik antara warga sendiri atau di masyarakat Lorulun“pintanya.
Sementara itu, Andreas Matias Go Kuasa Hukum yang menangani persoalan internal antara Soa Mudi Rumyaru yang telah bergulir sampai ke meja hijau mengatakan, dirinya telah disampaikan keluarga Fabumase dan Melsasail untuk ke lokasi guna membuka palang di Danau Lorulun.
“Tujuan mereka membuka palang tersebut, karena ketidak puasan terhadap kepala desa Lorulun dan pemalangan itu bukan ditujukan kepada Pemda. Untuk itu tadi kami sudah buka palang tersebut dan selanjutnya dalam pertemuan tadi, kami meminta dua hal kepada Pemda,”kata Andreas.
Dua hal itu, Pertama, sebut Andreas Pemda harus mempekerjakan marga Fabumase dan Melsasail di wisata danau tersebut, karena selama ini yang dipekerjakan bukan dari kedua marga tersebut.
“Kedua, total lahan yang akan dibebaskan dari pemerintah daerah sebesar seratus empat puluh lima hektar, namun dalam hal ini baru pembayaran tahap pertama, tahap kedua dan tahap ketiga dengan total pembebasan baru dua puluh hektar diketahui pembayarannya itu di tahun 2019, nah sekarang ini sudah tahun 2022, untuk itu patut dan wajar kalau Pemda membebaskan atau menganggarkan tahapan pembayaran berikutnya,”ujarnya.
Diketahui bahwa, Danau Lorulun merupakan destinasi wisata hiburan yang lengkap dengan pusat rekreasi bernuansa ekowisata atau parawisata lingkungan. Wisata hiburan baru di Bumi Duan Lolat ini terletak di Desa Lorulun, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. [PR-05]