JAKARTA, primarakyat.net – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani 3 Undang-undang tentang daerah otonomi baru (DOB) provinsi baru di Papua.
Provinsi tersebut yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Untuk Provinsi Papua Selatan diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan diatur pada UU Nomor 16 Tahun 2022. Tiga UU itu telah resmi diundangkan pada Senin (25/7/2022).
Tiga UU tentang DOB di Papua itu mengatur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meresmikan provinsi-provinsi baru tersebut dan melantik penjabat gubernur paling lambat 6 bulan setelah UU diundangkan.
“Peresmian Provinsi Papua Selatan dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 bulan terhitung sejak undang-undang ini diundangkan,” begitu bunyi Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2022 dikutip Trubun Medan.
Ketentuan serupa juga tertuang dalam pasal yang sama di UU Nomor 15 Tahun 2022 dan UU Nomor 16 Tahun 2022.
Dalam tiga undang-undang itu disebutkan pula bahwa gubernur dan wakil gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak sesuai dengan aturan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum gubernur dan wakil gubernur gubernur definitif dilantik, presiden mengangkat penjabat (Pj) gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul Mendagri dengan masa jabatan paling lama 1 tahun.
Presiden pun dapat mengangkat kembali penjabat (Pj) gubernur untuk 1 kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 tahun atau menggantinya dengan penjabat lainnya jika gubernur dan wakil gubernur definitif belum dilantik.
Presiden juga dapat mengangkat kembali penjabat gubernur sampai dilantiknya gubernur dan wakil gubernur definitif.
Adapun penjabat gubernur memiliki kewajiban dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua di masing-masing provinsi.
Kemudian, fasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gunernur dan DPR di masing-masing provinsi serta tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendagri akan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat gubernur dalam melaksanakan kewajiban di atas.
Adapun perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPR, sekretariat MRP, dinas daerah, badan daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya wajib dibentuk oleh penjabat gubernur paling lama 3 bulan sejak tanggal pelantikan. [TM/PR]