FAKFAK, primarakyat.net – KPU Kabupaten Fakfak sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tauun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD di Aula Kantor KPU setempat, Sabtu (30/7/2022).
Sosialisasi itu dihadiri lengkap komisioner KPU. Bawaslu. Seluruh perwakilan parpol ikut dan menerima materi sosialisasi.
Ketua KPU Kabupaten Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa membuka sosialisasi itu mengapresiasi positif kepada Parpol atas partisipasinya telah menghadiri undangan KPU untuk sosialissi PKPU Nomor 4 tahun 2022.
“Saya harapkan agar partai politik dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik,”pintanya.
Usai pembukaan dilanjutkan materi sosialisasi disampaikan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Fakfak, Hasanudin Rettob dilanjutkan dengan tanya jawab.
Dalam tanya jawab itu, peserta sangat aktif mengajukan pertanyaan terkait proses verifikasi adminstrasi dan verifikasi faktual.
Hasanudin mengajak Partai Politik dapat berperan aktif dalam tahapan ini, dia juga berharap KPU dengan Parpol selalu bersinergi dalam menyukseskan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol.
“Untuk Parpol baru yang belum hadir, dapat berkonsultasi ke KPU Kabupaten Fakfak, kami KPU Kabupaten Fakfak membuka Help Desk Pemilu tahun 2024. [PR-01]