FAKFAK, primarakyat.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, mulai 2 Agustus 2022 hingga 11 September 2022 melakukan verifikasi administrasi Partai Politik (Parpol).
Ketua KPU Kabupaten Fakfak melalui Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hasanudin Rettob mengatakan, verifikasi administrasi dilakukan dua kali, yakni pertama jika belum memenuhi syarat, maka akan dilakukan verifikasi kedua yaitu perbaikan.
“Semua partai politik wajib dilakukan verifikasi administrasi, baik itu partai politik yang mempunyai suara ambang batas secara nasional empat persen maupun dibawah ambang batas empat persen, yang tidak mempunyai perwakilan di senayan dan partai politik baru,”kata Hasanudin Rettob ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/8/2022).
Hasanudin menyebutkan, di dalam verifikasi administrasi ini berkaitan dengan alamat, status perkawinan, status pekerjaan keanggotaan maupun kader misalnya dilarang oleh undang-undang sebagai PNS atau TNI, Polri dan Kepala Kampung.
“Setelah verifikasi administrasi, akan kita lanjutkan dengan verifikasi faktual pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022 kepada partai politik yang mempunyai suara dibawah ambang batas empat persen dan partai baru, yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi,”ujarnya.
“Dalam verifikasi faktual ini, kami KPU Kabupaten maupun tim verifikator akan melakukan verifikasi faktual di Kantor DPC atau DPD Parpol di Kabupaten,”ujar Hasanudin.
Verifikasi faktual pertama yang dilakukan itu, sebut Hasanudin, Kantor Parpol, kedua yaitu verifikasi faktual 30 persen keterwakilan perempuan, ketiga adalah verifikasi faktual kepengurusan.
“Dalam verifikasi faktual kepengurusan ini, semua pengurus harus hadir di Kantor Parpol masing-masing dan harus memperhatikan tiga puluh persen keterwakilan perempuan dalam pengurus Parpol serta keanggotaan yang sudah diinput ke dalam Sipol Parpol,”bebernya. [PR-01]