JAKARTA, primarakyat.net – Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam kemarin sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh pihak pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” ujar Andi.
Bharada E, lanjut Andi, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan beberapa hal.
Selain hasil dari pemeriksaan 42 saksi, penetapan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J juga berdasarkan pada keterangan saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti yanh sudah cukup.
Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.
Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.
“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri,” ucap Andi.
Baca Juga: Benarkah Mengkonsumsi Pete Dapat Menurunkan Kadar Gula Darah Penderita Diabetes? Simak Jawaban dr. Cahyo
Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. [Ant/PR]