FAKFAK, primarakyat.net – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Sat Reskrim Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti tindak pidana Perkosaan atau Pencabulan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Negeri Fakfak, Jum’at (5/8/2022).
Tersangka bernisial AIT alias AN dan Barang Bukti diterima oleh (JPU) Kevin Eldo Novarel, SH setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak, tanggal 2 Agustus 2022.
Penyidikan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP.B/74/1/2022/SPKT/POLDA PAPUA BARAT/POLRES FAKFAK, tanggal 07 Juni 2022. Tersangka AIT alias AN disangkakan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 289 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Kasus ini bermula, Pada hari Selasa (7/6/2022) sekira pukul 14.00 wit Tersangka AIT alias AN (18) mendatangi tempat kost Jein Babaubun yang tinggal bersama Korban UW (20), dengan tujuan untuk meminta makan pada Jein Babaubun alias AL.
Setibanya Tersangka AIT Alias AN di tempat kos tersebut, kemudian Tsk. AIT alias AN bersama-sama dengan Jein Babaubun alias AL mengambil makan, selanjutnya makan di depan kos.
Selesai makan, selanjutnya Tersangka AIT alias AN masuk ke dalam kamar kos yang ditinggali Jein Babaubun alias AL dan berbaring di atas tikar, Sekitar pukul 15.40 WIT.
Jein Babaubun alias AL mengajak Korban bersama Tika “Ayo tong turun nonton lomba di jalan baru”, lalu Korban menjawab “Saya tidak ada uang ojek”, kemudian Jein Babaubun bersama Tika pergi meninggalkan Korban. Pada saat itu Korban ditemani Sumarni dan Tersangka.
Tak lama kemudian, Sumarni dijemput oleh temannya, dan Korban sempat mengantar Sumarni menemui temannya tersebut. Setelah itu Korban hendak kembali masuk ke dalam kamar kos.
Setibanya di depan pintu kamar, Korban melihat Tersangka AIT alias AN sedang berbaring di dalam kamar dan Korban masuk ke dalam kamar. Pada saat Korban hendak mengambil kain sarung, tiba-tiba Tersangka memegang tangan kiri Korban sambil menariknya hingga Korban terjatuh di samping Tersangka.
Setelah itu Korban mencoba untuk bangun, namun Tersangka mendorong badan Korban menggunakan tangan kiri, hingga Korban terjatuh kembali di atas lantai, Selanjutnya Tersangka menutup mulut Korban dan kemudian melakukan perkosaan terhadap Korban.
“Terhadap kasus ini, hari ini Kami melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tindak pidana Perkosaan, setelah Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum,”Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana SE. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK, di Fakfak, Jumat (5/8/2022).
Disebutkannya, tersangka AIT alias AN disangkakan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 289 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. [PR-01]