• Berita Terkini
  • Lintas Daerah
  • Pasang Iklan
Minggu, 1 Oktober 2023
  • Login
primarakyat.net
  • Home
  • Berita Terkini
  • Lintas Daerah
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Barat Daya
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Nasional
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Religi
  • Sport
  • Entertainment
  • Lainnya
    • Feature
    • Medsos
    • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Lintas Daerah
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Barat Daya
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Nasional
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Religi
  • Sport
  • Entertainment
  • Lainnya
    • Feature
    • Medsos
    • Opini
No Result
View All Result
primarakyat.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Religi
  • Sport
  • Entertainment
  • Lainnya
Home Hukrim

Sat Reskrim Polres Fakfak Serahkan Tersangka Pemerkoasan ke JPU

Redaksi by Redaksi
5 Agustus 2022
in Hukrim
0 0
Unit PPA Sat Reskrim Polres Fakfak menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti tindak pidana Perkosaan atau Pencabulan ke JPU Kejasaan Negeri Fakfak, Jum’at 5 Agustus 2022 (Foto Humas Polres Fakfak).

Unit PPA Sat Reskrim Polres Fakfak menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti tindak pidana Perkosaan atau Pencabulan ke JPU Kejasaan Negeri Fakfak, Jum’at 5 Agustus 2022 (Foto Humas Polres Fakfak).

Baca Juga

Sang Raja Minyak di Tanimbar Berurusan dengan Polisi

26 September 2023
Wakapolda Papua Barat, Brigjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin (Foto: PrimaRakyat/Salmon Teriraun)

Peristiwa di Kramomongga, Wakapolda Papua Barat Minta Pelaku Serahkan Diri, Jangan Lawan

14 September 2023
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel T Monang Silitonga bersama Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya menunjukan barang bukti peristiwa di Distrik Kramomongga (Foto: PrimaRakyat/Salmon Teriraun)

Peristiwa di Kramomongga, Kapolda Papua Barat: Salah Satu Pelaku Memiliki Ketrampilan Mengajarkan Seni Perang

13 September 2023

FAKFAK, primarakyat.net – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Sat Reskrim Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti tindak pidana Perkosaan atau Pencabulan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Negeri Fakfak, Jum’at (5/8/2022).

Tersangka bernisial AIT alias AN dan Barang Bukti diterima oleh (JPU) Kevin Eldo Novarel, SH setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak, tanggal 2 Agustus 2022.

Penyidikan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP.B/74/1/2022/SPKT/POLDA PAPUA BARAT/POLRES FAKFAK, tanggal 07 Juni 2022. Tersangka AIT alias AN disangkakan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 289 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Kasus ini bermula, Pada hari Selasa (7/6/2022) sekira pukul 14.00 wit Tersangka AIT alias AN (18) mendatangi tempat kost Jein Babaubun yang tinggal bersama Korban UW (20), dengan tujuan untuk meminta makan pada Jein Babaubun alias AL.

Setibanya Tersangka AIT Alias AN di tempat kos tersebut, kemudian Tsk. AIT alias AN bersama-sama dengan Jein Babaubun alias AL mengambil makan, selanjutnya makan di depan kos.

Selesai makan, selanjutnya Tersangka AIT alias AN masuk ke dalam kamar kos yang ditinggali Jein Babaubun alias AL dan berbaring di atas tikar, Sekitar pukul 15.40 WIT.

Jein Babaubun alias AL mengajak Korban bersama Tika “Ayo tong turun nonton lomba di jalan baru”, lalu Korban menjawab “Saya tidak ada uang ojek”, kemudian Jein Babaubun bersama Tika pergi meninggalkan Korban. Pada saat itu Korban ditemani Sumarni dan Tersangka.

Tak lama kemudian, Sumarni dijemput oleh temannya, dan Korban sempat mengantar Sumarni menemui temannya tersebut. Setelah itu Korban hendak kembali masuk ke dalam kamar kos.

Setibanya di depan pintu kamar, Korban melihat Tersangka AIT alias AN sedang berbaring di dalam kamar dan Korban masuk ke dalam kamar. Pada saat Korban hendak mengambil kain sarung, tiba-tiba Tersangka memegang tangan kiri Korban sambil menariknya hingga Korban terjatuh di samping Tersangka.

Setelah itu Korban mencoba untuk bangun, namun Tersangka mendorong badan Korban menggunakan tangan kiri, hingga Korban terjatuh kembali di atas lantai, Selanjutnya Tersangka menutup mulut Korban dan kemudian melakukan perkosaan terhadap Korban.

“Terhadap kasus ini, hari ini Kami melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tindak pidana Perkosaan, setelah Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum,”Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana SE. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK, di Fakfak, Jumat (5/8/2022).

Disebutkannya, tersangka AIT alias AN disangkakan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 289 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. [PR-01]

Loading

#

Baca Juga

Headline

Sang Raja Minyak di Tanimbar Berurusan dengan Polisi

26 September 2023
Wakapolda Papua Barat, Brigjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin (Foto: PrimaRakyat/Salmon Teriraun)
Headline

Peristiwa di Kramomongga, Wakapolda Papua Barat Minta Pelaku Serahkan Diri, Jangan Lawan

14 September 2023
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel T Monang Silitonga bersama Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya menunjukan barang bukti peristiwa di Distrik Kramomongga (Foto: PrimaRakyat/Salmon Teriraun)
Headline

Peristiwa di Kramomongga, Kapolda Papua Barat: Salah Satu Pelaku Memiliki Ketrampilan Mengajarkan Seni Perang

13 September 2023
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel T Monang Silitonga memberikan keterangan pers terkait peristiwa di Distrik Kramomongga Kabupaten Fakfak, (Foto: PrimaRakyat/Salmon Teriraun)
Headline

Polisi Masih Dalami Keterangan Tersangka dan Saksi Terkait Peristiwa di Distrik Kramomongga

13 September 2023
Anggota Brimob Bripda Hengki Frengky Wonatorey Luka Bacok Kasus di Distrik Kramomongga Jalani Perawatan di RS Bhayangkara Polda Papua Barat. (Sumber: Humas Polres Fakfak)
Headline

Anggota Brimob Luka Bacok Kasus di Distrik Kramomongga Jalani Perawatan di RS Bhayangkara

12 September 2023
Headline

Polres Fakfak Sebar Foto DPO Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pembangkaran di Distrik Kramomongga

12 September 2023
Next Post
Suasana Anggota Satlatas Polres Fakfak, Dinas Perhubungan dan Satpol PP berjaga-jaga di jalur Car Free Day Jl. Dr. Salasa Namudat Fakfak (Foto Humas Polres Fakfak)

Satlantas Polres Fakfak Himbau Pengendara Bermotor Tidak Masuk Jalur Car Free Day

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Penanggalan tanda jabatan oleh Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, SE. MH dalam sertijab dan sumpah janji 6 pejabat utama di lapangan apel Mapolres Fakfak (Foto: Salmon Teriraun/PrimaRakyat)

    Sertijab Polres Fakfak, Ini 6 Pejabat Utama Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Katolik Turun Ke Jalan Demo Desak Kejaksaan Usut Tuntas Aliran Dana Ketuk Palu DPRD Tanimbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bintuni Walk Out Pembahasan DOB Provinsi PBT, Ini Pandangan Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR PB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2000 Pegawai Non ASN di Tanimbar Putus Kontrak, Aleksander Belay Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Fakfak Keluarkan Edaran, Bagi ASN Belum Vaksin Tunda Kenaikan Pangkat, Honorer Diberhentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
primarakyat.net

PT. Prima Kabar Utama - PrimaRakyat 2020

Navigasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • SOP

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Lintas Daerah
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Barat Daya
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Nasional
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Religi
  • Sport
  • Entertainment
  • Lainnya
    • Feature
    • Medsos
    • Opini

PT. Prima Kabar Utama - PrimaRakyat 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In