JAKARTA, primarakyat.net – Kepolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Pengumuman tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara. Tim Khusus (Timsus) menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo menjadi tersangka.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Kapolri mengungkapkan, timsus juga menemukan adanya fakta bahwa sama sekali tidak terjadi aksi saling tembak sebagaimana yang dilaporkan. Timsus kata Kapolri, menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan ia meninggal dunia yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah FS.
“Saudara FS telah melakukan penembakan menggunakan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali agar seolah-olah terjadi tembak menembak,”jelas Kapolri.
“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait,”tandas Kapolri.
Sementara itu ditempat yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka FS atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan Brigadir J.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,”ujar Komjen Agus Andrianto. [PR-02]