SAUMLAKI, primarakyat.net – Bhabinkamtibmas desa Wowonda Polsek Tanimbar Selatan, Polres Kepulauan Tanimbar, Bripka S. Nusmese, S.H melakukan kegiatan Pemecahan masalah atau Problem Solving Permasalahan warganya. Selasa (09/08/2022).
Problem Solving yang dilakukan dalam rangka Pencegahan Tindak Pidana sehubungan selisih paham akibat permasalahan hak kepemilikan tanah adat di Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan Identitas Pelapor (AS) dengan Terlapor (AM).
Ketika terlapor mendapat informasi akan dilaksanakannya kegiatan Pengukuran Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) oleh pihak BPN Saumlaki di Desa Wowonda, maka Ia Terlapor (AM) pun berencana mendaftarkan lokasi lahan yang sementara diolahnya, namun hal tersebut dicegah oleh Pelapor (AS) dengan alasan bahwa tanah yang sementara dikuasai oleh terlapor tersebut merupakan hak ahli waris leluhurnya.
“Akibat hal itu, membuat kedua belah pihak saling berdebat dan saling mengancam akan mengumpulkan massa dari kedua keluarga,”ujar Bhabinkamtibmas kepada media ini.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Bhabinkamtibmas pun langsung menuju ke TKP dan berusaha melakukan upaya pencegahan tindak pidana dengan cara mengumpulkan kedua pihak di rumah.
Juga ketua RT selanjutnya melakukan mediasi damai dengan tindakan yang diambil yakni, menerima laporan atau pengaduan dan menghubungi serta menghadirkan kedua pihak untuk memediasi mencari solusi damai atas permasalahan kedua pihak di rumah ketua RT.
“Hasil yang kita icapai dari kegiatan ini yakni, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan selisih paham itu secara kekeluargaan,”kata Bhabin menambahkan. [PR-05]