FAKFAK, primarakyat.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak bersama Pemerintah Daerah setempat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Dua lembaga ini juga membahas Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Fakfak usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur, di gedung sidang DPRD Kabupaten Fakfak, Senin (22/8/2022).
Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom dalam pidatonya menyampaikan, pengelolaan keuangan daerah merupakan suatu rangkaian proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
“Semangat reformasi telah memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sehingga daerah telah diberi keleluasaan untuk mengelola keuangannya sesuai dengan kondisi daerahnya. Salah satu bentuk keleluasaan tersebut diwujudkan dalam APBD setiap tahun anggaran,”ujarnya.
Wakil Bupati menyebutkan gambaran pelaksanaan APBD TA 2021 sebagai berikut, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri dari Pendapatan sebesar Rp 1.220.912.179.966,00, telah direalisasikan sebesar Rp 1.184.728.480.780,17 atau 97,045 persen.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur dalam sambutannya mengatakan, capaian realisasi anggaran tersebut merupakan capaian kinerja Bupati oleh DPRD Kabupaten Fakfak merupakan keberhasilan yang patut diapresiasi.
“Ini memberikan makna bahwa apa yang telah disusun dan dikerjakan dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan termasuk dalam hal tata kelola keuangan secara normatif mengalami perbaikan dari waktu ke waktu,”ujarnya.
Hal itu menurutnya, dibuktikan dengan penilaian hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Papua Barat atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2021 yang memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-7 kalinya.
“Kendati capaian penilaian tersebut bermakna positif yang patut disyukuri, namun tentu tidak boleh membuat kita berpuas diri, karena masih banyak kekurangan-kekurangan yang perlu disempurnakan untuk ditindaklanjuti pada masa-masa akan datang termasuk diantaranya tindak lanjut penyelesaian rekomendasi atas beberapa temuan atau perbaikan yang disampaikan oleh perwakilan BPK RI Provinsi Papua Barat, ”kata Siti Rahma Hegemur.
Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Fakfak, La Iryani meyampaikan penjelasan Raperda Inisitaif tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Untuk diketahui, sidang paripurna tersebut digelar hingga 25 Agustus 2022. [PR-01]