FAKFAK, primarakyat.net – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Fakfak memasuki masa persidangan III tahun 2022, sidang tersebut dengan agenda mendengar jawaban Bupati Fakfak disampaikan Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021.
Juga membahas Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Fakfak 2021-2035 usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur, di gedung sidang DPRD Kabupaten Fakfak, Selasa (23/8/2022).
Rapat paripurna tersebut dihadiri selain Wakil Bupati Fakfak, juga para Asisten Setda, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Anggota DPRD Kabupaten Fakfak serta undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Atas pencapaian penilaian hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2021 yang memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-7 kalinya,”kata Wabup.
Hal ini, kata Wakil Bupati merupakan wujud kerjasama yang baik antara Legislatif dan Eksekutif dan diharapkan pada tahun mendatang opini ini dapat dipertahankan.
Adapun jawaban Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom terhadap pandangan umum fraksi-fraksi Dewan diantaranya realisasi pendapatan daerah tahun 2021 belum memenuhi target.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa, realisasi PAD yang belum memenuhi target disebabkan masih adanya dampak wabah covid-19 sehingga realisasi pajak yang belum sesuai dengan target yang ditetapkan terutama pajak restoran, hotel dan hiburan.
Ketua DPRD Siti Rahma Hegemur menyampaikan terima kasih kepada Wakil Bupati Fakfak yang telah menyampaikan jawaban Bupati Fakfak atas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi Dewan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Fakfak usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak 2021-2035.
“Kiranya jawaban tadi dapat memberikan kejelasan terhadap apa yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi Dewan, saya harapkan kepada segenap anggota Dewan untuk mempelajari jawaban Bupati Fakfak tersebut sebagai bahan masukan dan referensi untuk kita semua,”pintanya.
Pada kesempatan itu, Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Fakfak, Muhammad Rusdi Faruk menyampaikan jawaban Ketua Bapemperda terhadap penyampaian pendapat kepala daerah terkait Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Rusdi sapaan akrabnya mengatakan bahwa Bapemperda menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tulus kepada Fraksi-Fraksi Dewan, yang telah menyampaikan pandangan umum Fraksi.
“Demikian pula terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Fakfak dan Wakil Bupati Fakfak, juga OPD terkait yang telah menyiapkan dan menyampaikan pendapat Kepala Daerah memabas Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin pada rapat pleno kedua yang lalu,”ujarnya.
Setelah mempelajari dan mencermati penyampaian pendapat Bupati Fakfak terhadap penjelasan materi Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, maka melalui mimbar dewan ini Bapemperda sepakat dengan Bupati yang kedepankan esensi penyelenggaraan bantuan hukum yang menjadi tanggung jawab negara melalui pemerintah daerah Kabupaten Fakfak sebagai upaya melindungi dan menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan.
Rapat Paripurna akan kembali digelar Rabu 24 Agustus 2022 Pukul, 09.00 WIT dalam Rapat Pleno keempat dengan acara Laporan Pendapat Komisi-komsi Dewan.
Laporan Pendapat Badan Anggaran Dewan Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Laporan Pendapat Bapemperda DPRD Kabupaten Fakfak terhadap Ranperda tentang rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2035. [PR-01]