FAKFAK, primarakyat.net – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, Minggu (21/8/2022) lalu.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro, STK. SIK, dengan melibatkan Personil Sat Reskrim.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Jajaran Mabes Polri hingga Polda sampai dengan tingkat Polres untuk untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online.
Tidak hanya Para Pemain dan Bandar saja, namun juga Pihak yang membackingi di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online.
Hal ini ditindak lanjuti oleh Polres Fakfak melalui Jajaran Sat Reskrim dengan melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana perjudian.
Proses pengungkapan kasus ini sebagai berikut: Pada hari minggu (21/8/2022) pukul 13.00 WIT Personil Tim Opsnal di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro, STK. SIK melaksanakan penyelidikan tindak pidana perjudian.
Pada pukul 16.00 WIT berdasarkan informasi dari masyarakat ada kegiatan perjudian jenis togel yang dilakukan pada salahsatu kios yang berada di Kampung Wrikapal Distrik Fakfak Kab. Fakfak.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim mendatangi TKP dan menemukan adanya kegiatan perjudian jenis togel. Tim Opsnal mengamankan barang bukti dan terduga pelaku, dengan inisial ASR.
ASR yang sehari-hari berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas ini menjual togel dengan metode melakukan deposit pada akun judi togel online retrotogel.com, selanjutnya Pelaku menjual togel kepada masyarakat.
Pada saat diamankan diketahui bahwa yang bersangkutan telah melakukan deposit sebanyak Rp 1.000.000 dari putaran Cambodja dan Sidney.
Berdasarkan hasil rekapan kurang lebih sudah mengumpulkan Rp. 900.000 dari Pemasang judi togel. Selanjutnya Pelaku ASR dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Fakfak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Handphone, 2 lembar Tabel Shio, 2 lembar Potongan Kardus bertuliskan angka keluar togel, 1 buah buku rekapan angka keluar togel tertanggal 21 agustus 2022, 2 buah pena (alat tulis), Uang sisa penjualan Rp. 148.000.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK membenarkan adanya penangakapan pelaku judi jenis togel.
“Jadi benar Hari minggu tanggal 21 Agustus 2022 kemarin, Kami berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana perjudian jenis togel,”kata Kasat Reskrim Iptu Handam Samudra di Fakfak, Rabu (24/8/2022)
Terhadap Pelaku, sebut dia, ASR dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
“Saat ini, Pelaku ASR telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Polres Fakfak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tandasnya. [PR-01]