FAKFAK, primarakyat.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD 2021 dan 2 Raperda Menjadi Peraturan Daerah (Perda) di gedung DPRD Kabupaten Fakfak, Kamis (25/8/2022) malam.
Dua Raperda disetuji, yakni Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Fakfak 2021-2035 usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Samaun Hegemur turut hadir Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom, Forkopimda, Anggota DPRD, serta Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemkab Fakfak.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Fakfak menyampaikan pendapat akhir Bupati terhadap persetujuan Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin menjadi Perda.
Selain itu, 3 Fraksi DPRD Kabupaten Fakfak menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Fakfak 2021-2035 menjadi Perda.
Tiga Fraksi yakni, Fraksi Kebangkitan Gerakan Demokrasi, juru bicara Muhammad Rusdi Faruk, Fraksi Karya Pembangunan juru Bicara La Iriani dan Fraksi NasDem juru Bicara Marselus Rahamitu.
“Dengan memperhatikan hak setiap anggota dewan sebagaimana yang diatur dalam peraturan tata tertib dewan kembali saya tawarkan kepada rapat paripurna dewan apakah dapat menerima dan menyetujui kesimpulan tersebut diatas,”tanya Wakil Ketua DPRD Fakfak sembari dijawab Anggota DPRD Fakfak yang hadir “Setuju”
Setelah mendengar persetujuan Anggota Dewan, Wakil Ketua DPRD Samaun Hegemur mengetuk palu satu kali.
Penetapan hasil sidang paripuran dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Fakfak atau Sekwan, Baharudian Hadalia.
Penandatanganan berita acara Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021, dilanjutkan dengan penyerahan hasil sidang paripurna dewan dari Wakil Ketua DPRD Fakfak, Samaun Hegemur kepada Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom.
Selanjutnya pidato Bupati Fakfak disampaikan Wakil Bupati Fakfak dan pidato Wakil Ketua DORD Fakfam sekaligus pernyataan penutupan sidang paripurna Dewan masa sidang tiga tahun 2022. [PR-01]