FAKFAK, primarakyat.net – Komisi I DPRD Kabupaten Fakfak menyoroti beberapa Kepala Kampung di Kabupaten Fakfak hasil pemilihan belum dilantik hingga saat ini.
Hal itu disampaikan Yoan Clarce Yotlely Juru bicara Komisi I DPRD Kabupaten Fakfak dalam laporan pendapat Komisi-Komisi Dewan terhadap pertanggungjawaban APBD 2021, di ruang Sidang DPRD setempat, Rabu 24 Agustus 2022.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dalam hal ini eksekutif dapat menjelaskan bahwa, penundaan pelantikan kepala kampung dikarenakan disesuaikan dengan petunjuk Dirjen Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom mengatakan bahwa, sesuai petunjuk Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa melalui Surat Nomor 141/3771/BPD tanggal 26 Juli 2022 perihal tanggapan atas permohonan tertulis disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
“Untuk kepala kampung terpilih Pikpik Distrik Kramomongga, kampung Patipi Pulau Distrik Teluk Patipi syaratnya sudah terpenuhi, sedangkan untuk kepala kampung Syena Salawir Distrik Tomage tidak terpenuhi persyaratannya,”ujar Wakil Bupati Yohana Dina Hindom.
Sambung Wakil Bupati, untuk Kepala Kampung Brongkendik Distrik Fakfak Tengah dan Kampung Wambar Distrik Fakfak Timur Tengah disarankan untuk dilakukan klarifikasi terkait kesalahan surat keterangan maupun Ijazah yang diserahkan oleh calon Kepala Kampung.
“Untuk kampung Wammar Distrik Tomage menjadi kewenangan Panitia Pemilihan Kabupaten guna memfasilitasi penyelesaian permasalahan, namun apabila ada pihak-pihak yang berkeberatan dapat mengajukan gugatan melalui PTUN,”jelas Wakil Bupati.
Wakil Bupati juga menyebutkan, untuk Kampung Kaburbur Distrik Kayauni, calon terpilih dinyatakan gugur untuk melanjutkannya dan Bupati mengangkat PNS atau ASN dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai pejabat Kepala Kampung.
“Sedangkan terkait permasalahan kampung Perwasak Distrik Fakfak Barat, diminta kepada Bupati mempedomani dan mensosialisasikan kebijakan pemilihan Kepala Kampung antar waktu kepada calon dan masyarakat,”tambah Wakil Bupati.
Dari penjelasan tersebut maka, sebut Wakil Bupati, Kepala Kampung terpilih yang dapat dilantik adalah Kepala Kampung Pikpik dan Kepala Kampung Patipi Pulau.
“Kedua kampung tersebut telah dilakukan persiapan untuk pelantikannya, sedangkan untuk kampung lainnya disesuaikan dengan petunjuk Dirjen Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri,”tandasnya.
Wakil Bupati Yohana Dina Hindom menyampaikan itu dalam jawaban Bupati Fakfak terhadap Komisi-Komisi Dewan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Fakfak masa sidang ke-III dalam rangka membahas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021.
Juga membahas Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Fakfak 2021-2035 usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di gedung Sidang DPRD setempat, Kamis 24 Agustus 2022. [PR-01]