FAKFAK, primarakyat.net – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung memperbolehkan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di tanah Papua, asalkan tidak menambah Negara Baru di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli dalam sambutannya pada acara silahturahmi dan tatap muka bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan di gedung Winder Taure Kabupaten Fakfak, Jumat (26/8/2022).
Dalam acara tersebut, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli mendengar dan menerima aspirasi pemekaran DOB Provinsi Bomberay Raya.
Ahmad Doli menyampaikan, terbentuknya provinsi baru, sudah tentu berdampak pada pembentukan Kabupaten atau Kota baru.
“Jadi pemekaran ini seperti lingkaran saja, jadi terbentuknya provinsi baru, pasti berdampak pada pembentukan Kabupaten baru atau Kota baru kemudian ke kecamatan baru dan kemudian ke kampung yang baru,”ujarnya.
Kampung begitu dimekarkan, jelas dia, akan terbentuk kelompok-kelompok kampung, distrik lebih banyak dan terbentuknya Kabupaten baru..
“Kalau Kabupaten baru bertambah banyak maka dia akan bentuk kelompok baru yang tidak terhindarkan akan menjadi Provinsi. Nah ini menjadi catatan kita sampai provinsi baru saja jangan jadi negara baru,”tandasnya. [PR-01]