AMBON, primarakyat.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil membongkar penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah secara ilegal di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (2/9/2022).
Penangkapan oleh tim Unit I Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus itu dipimpin, IPDA Obed H Tuturima OBED H. Dibantu, Aiptu M. A. Tubaka; Aipda Ely; Aipda Edi; Aipda Daud; dan Briptu Soni. Dalam aksi itu, tim berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti, berupa 10 buah drum berisikan BBM Subsidi jenis Minyak tanah.
“Jumlah keseluruhan kurang lebih 2.000 Liter atau 2 Ton. 20 buah Cerigen berisikan BBM subsidi jenis minyak tanah dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 400 Liter, Slank warna putih ukuran 1 Inch , panjang 3 meter, 1 buah Terpal berwarna biru dan 39 buah jerigen kosong,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Wilson Huwae kepada wartawan, siang tadi.
Dalam penggerebekan itu juga, tim berhasil mengamankan YS yang diduga pelaku penimbunan BBM Subsidi jenis Mitan. “Pelaku langsung ingkus oleh Tim dan saat ini sudah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku guna dilakukan pemeriksaan,” jelasnya Harold. Menurutnya, penyelidikan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi jenis Minyak tanah ini akan dilakukan tetap sasaran. Selain itu, penegakan juga akan dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kelangkaan BBM yang marak terjadi di kota Ambon saat ini.
“Penegakan hukum bagi para pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan BBM Subsidi sehingga terjadinya penyimpangan alokasi BBM Subsidi tanpa Izin, penampungan BBM Subsidi tanpa Izin dan penyalahgunaan Niaga BBM subsidi pada kegiatan pengoplosan serta kepada kegiatan Industri yang wajib menggunakan BBM Non subsidi,” jelasnya.
“Saat ini pemeriksaan sedang dilakukan terhadap pelaku dan para saksi guna dikembangkan lagi terkait dengan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan penimbunan BBM Subsidi jenis mitan agar dapat dilakukan penangkapan terhadap mereka yang terlibat,” pungkasnya. [PR-05]