FAKFAK, primarakyat.net – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Fakfak, Papua Barat Door to Door (rumah ke rumah) Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek tahun 2022.
Kepala BPS Kabupaten Fakfak Ir. Siswanto, MMA menerangkan, Regsosek merupakan upaya pemerintah Mereformasi Sasaran Perlindungan Sosial yang perdana akan dilaksanakan pada tahun 2022 dan serentak diseluruh Indonesia.
“Tujuan dari Pendataan Awal Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa atau kelurahan,”kata Siswanto di Fakfak, Senin (5/8/2022).
Menurutnya, pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, tetapi juga data kondisi sosial ekonomi keluarga yang dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan yang lebih terarah.
Hal tersebut, kata Siswanto, tercermin dari variabel yang dikumpulkan yaitu Kependudukan, Ketenagakerjaan, Perlindungan Sosial, Perumahan, Pendidikan, Kesehatan dan Disabilitas, serta Pemberdayaan Ekonomi.
”Setiap kepala keluarga akan didata langsung oleh petugas di seluruh wilayah Kabupaten Fakfak, Jadi nanti door to door dan setiap KK kita data semua,”kata Siswanto.
Saat ini, sambung dia, BPS Kabupaten Fakfak dalam tahap perencanaan dan persiapan. Registrasi Sosial Ekonomi rencananya akan dilaksanakan sebulan mulai Oktober 2022 mendatang.
“Regsosek metodenya serupa dengan sensus penduduk, namun dengan jumlah subjek yang lebih luas Sehingga Membutuhkan petugas lapangan hampir 2 kali lipat dari Sensus Penduduk Lanjutan,”jelasnya.
Disebutkannya, total Petugas yang dibutuhkan kurang lebih 180 orang. Oleh karena itu, BPS Kabupaten Fakfak masih membutuhkan petugas yang tentunya akan diseleksi sesuai kriteria yang dibutuhkan. Informasi selanjutnya dapat langsung dilihat di tautan berikut: http://s.bps.go.id/RegsosekFakfak2022
“Saya harapkan kepada masyarakat dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini harus memiliki semangat dan komitmen yang tinggi untuk menyukseskannya kegiatan Regsosek agar Sasaran Perlindungan Sosial maupun Perencanaan Pembangunan Pemerintah akan sesuai dengan apa yang kita inginkan Bersama,”pintanya.
Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas 4 Maret 2020 lalu, kemiskinan ekstrem ditargetkan menjadi 0% di tahun 2024.
Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022 akan menggunakan data Pendataan Keluarga (PK) BKKBN sembari menunggu kesiapan Registrasi Sosial Ekonomi yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) mencakup 100% penduduk Indonesia. [PR-01]