FAKFAK, primarakyat.net – Peningkatan perekonomian melalui pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu dari kebijakan strategis daerah dalam Visi, Misi Pemerintah Daerah kepemimpinan Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, yaitu Fakfak Tersenyum (Fakfak yang Terdepan, Sejahtera, Nyaman, Unggul dan Mandiri).
Salah satu dari kebijakan strategis daerah Visi, Misi Fakfak Tersenyum yaitu Fakfak Berwisata dan Ekonomi Masyarakat disingkat GEMPAR EMAS untuk kebijakan Pro Ekonomi melalui Penataan Jaringan Distribusi, kebijakan Pro UMKM melalui Stimulan Sarana Prasarana Peralatan Perdagangan dan IKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Fakfak, Sophia Hindom bersama seluruh staf dan kepegawaian mendukung Visi, Misi Pemerintah Daerah saat ini melalui GEMPAR EMAS, tujuannya ingin agar pelaku UMKM di Kabupaten Fakfak dapat terus berkembang sehingga mampu membantu pertumbuhan perekonomian di daerah ini.
“Tahun ini Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Fakfak mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar untuk UMKM kita di Kabupaten Fakfak, masing-masing mendapatkan Rp 1.500 ribu,”kata Sophia Hindom ditemui media ini diruang kerjanya, Senin (5/9/2022).
Bantuan tersebut, kata Sophia Hindom, tentu ada persyaratan dan diatur oleh aturan. Selain itu juga dilakukan verifikasi data atau sinkronisasi pelaku usaha di lapangan, sehingga pemberian bantuan tersebut tepat sasaran.
“Jadi saat ini pegawai kita telah melakukan verifikasi data yang masuk pada dinas Koperasi, jika sudah valid, maka kami akan bertemu dengan bapak bupati dan mama wakil bupati untuk menyerahkan secara simbolis, entah melalui rekening masing-masing, itu akan diatur sesuai aturan, sehingga kita tidak tabrak aturan, semua harus jelas dan transparan,”kata Sophia Hindom.
Disinggung soal bantuan Rp 2 juta per UMKM, seperti disebutkan Bupati Fakfak beberapa waktu lalu pada saat penyerahan aset milik Pemerintah Kabupaten Fakfak oleh Kejaksaan Negeri Fakfak, Sophia Hindom mengatakan, bantuan Rp 2 juta itu tahun sebelumnya.
“Namun bantuan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana tahun ini hanya Rp 1.500 ribu per UMKM, namun sekali lagi saya sampaikan bahwa, pemberian bantuan tersebut sesuai prosedur,”tandasnya. [PR-01]