FAKFAK, primarakyat.net – Bupati Fakfak Untung Tamsil mengatakan, Fokus Group Diskusi (FGD) Revisi RTRW Kabupaten Fakfak akan menjadi dasar dan selanjutnya terintegrasi dengan kebijakan, rencana dan program pembangunan di Kabupaten terutama di dalam hal penataan ruang wilayah.
“Oleh karena itu, saya berharap dari diskusi yang dilakukan, dapat memberikan sumbangsih dan pikiran pikiran yang konstruktif dalam meningkatkan kualitas materi teknis Revisi RTRW Kabupaten Fakfak sesuai dengan kebijakan baru yang berlaku,”ujar Bupati Untung Tamsil.
Bupati Untung Tamsil menyampaikan itu dalam sambutannya dibacakan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Fakfak, Arobi Hindom pada acara FGD Revisi RTRW Kabupaten Fakfak di Aula Pertemuan Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak, Kamis (8/9/2022).
Mempertimbangkan isu isu perkembangan dan dinamika pembangunan yang terjadi di Kabupaten Fakfak, maka kata Bupati, tujuan penataan ruang juga mengalami perubahan dari tujuan sebelumnya. Dimana penataan ruang saat ini lebih difokuskan pada perwujudan Kabupaten sebagai basis sektor yang berbasis pada pariwisata dan ekonomi masyarakat yang terintegrasi atau ada di dalam sebuah Konsep Gempar Emas atau Gerakan Membangun Pariwisata dan Ekonomi Masyarakat di dalam RPJMD Fakfak Tersenyum 2021 2026 berdasarkan prinsip Fakfak Berkelanjutan.
“Revisi RTRW Kabupaten Fakfak menjadi hal yang urgen dan sebagai payung hukum dalam melakukan penataan ruang di Kabupaten Fakfak,”katanya.
Diharapkan dengan adanya dokumen revisi RTRW dan selanjutnya akan ditetapkan, dapat mewujudkan pembangunan Kabupaten Fakfak yang mengedepankan prinsip keserasian ruang dan keberlanjutan pembangunan serta keberlangsungan lingkungan hidup.
“Mudah mudahan di dalam agenda Fokus Group Diskusi ini, Bapak dan Ibu Sekalian dapat memberikan masukan dan saran yang positif dan konstruktif, yang akan disepakati sebagai komitmen bersama, sekaligus sebagai rekomendasi untuk meningkatkan muatan substansi materi yang lebih berkualitas dan memiliki penjaminan terhadap penataan ruang wilayah di Kabupaten Fakfak,”pintanya.
Bupati juga berharap pula, dokumen Revisi RTRW Kabupaten Fakfak mampu menyelaraskan penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Fakfak sesuai Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor.
“Lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan RTRW Kabupaten Fakfak, pemaduserasian antara Struktur Ruang dan Pola Ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah, serta penciptaan kondisi Peraturan Perundang Undangan Bidang Penataan Ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha,”pintanya.
Di akhir sambutan Bupati Untung Tamsil melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Fakfak membuka secara resmi FGD yang diselenggarakan Bidang Infraswil Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak. [PR-01]