FAKFAK, primarakyat.net – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turut berdampak kepada sektor infrastruktur nasional. Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR2KP) Kabupaten Fakfak meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun standar Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP).
Hal itu disampaikan Sekretaris PUPR2KP Kabupaten Fakfak Liza Neirasari dalam rapat koordinasi (rakor) Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak bersama Forkopimda, Pertamina dan OPD di gedung Winder Tuare Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Jumat (9/9/2022).
“Saya minta adanya semacam ketegasan nilai inflasi di Kabupaten Fakfak, sehingga kami dari instansi teknis dapat menentukan eskalasi kenaikan harga standar AHSP, karena akan berdampak permasalahan hukum jika salah menentukan harga standar tersebut tidak berdasar aturan,”kata Liza sapaan akrabnya.
Liza berharap sebelum pembahasan APBD Perubahan 2022, pihaknya sudah mendapatkan AHSP, sehingga bisa digunakan sebagai dasar penyusunan harga standar kontrak.
Terhadap hal itu, Sekda Kabupaten Fakfak Ali Baham Temongmere meminta TAPD segera membahas eskalasi harga akibat kenaikan harga BBM, sehingga bisa ada penyesuaian harga pekerjaan di bidang pekerjaan umum pada anggaran perubahan 2022.
“Jadi ini harus dibahas dalam rapat tim anggaran pemerintah daerah sebelum anggaran perubahan ditetapkan,”pintanya. [PR-01]