FAKFAK, primarakyat.net- Bupati Fakfak Untung Tamsil menginstruksikan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Distrik, Lurah dan Kepala Kampung untuk mensukseskan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 yang dilaksanakan 15 Oktober hingga 14 November 2022.
“Melakukan koordinasi awal dengan ketua rukun warga dan ketua rukun tetangga dalam mensukseskan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi,”tegas Bupati dalam suratnya tertanggal 23 September 2022.
Instruksi Bupati Fakfak itu disampaikan Kepala BPS Kabupaten Fakfak Ir. Siswanto, MMA dalam pemaparan materinya pada acara Rakorda) Kabupaten Fakfak di Ballroom Hotel Grand Papua Fakfak, Rabu (28/9/2022).
Dalam instruksi Bupati itu, Kepala Distrik, Lurah dan Kepala Kampung diminta untuk berkoordinasi dengan Sensus Kecamatan (Korseka) dan Petugas Pendataan BPS untuk memastikan pelaksanaan FKP di wilayah masing-masing.
“Melakukan pendampingan dan pengawasan pelaksanaan FKP dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama setempat, menandatangani berita acara pelaksanaan forum konsultasi publik,”pinta Bupati.
Instruksi Bupati ini mulai berlaku tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Pelaksanaan instruksi Bupati ini dikoordinasikan oleh Wakil Bupati Fakfak selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Fakfak. [PR-01]